Internasional

Laporan Kongres AS: Trump Ubah Pengampunan Jadi Pasar Jual Beli

Ringkasan

  • Anggota senior Komite Kehakiman DPR AS Jamie Raskin merilis laporan yang mengungkap dugaan sistem jual beli pengampunan presiden di era Donald Trump, menghapus kewajiban finansial penjahat kaya senilai US$1,7 miliar.

Laporan investigatif yang diterbitkan Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS Partai Demokrat pada Jumat (21/8) memetakan pola mengkhawatirkan di balik keputusan pengampunan yang ditandatangani Donald Trump. Menemui laporan tersebut, kekuasaan kepresidenan yang seharusnya bersifat konstitusional justru dioperasikan seperti transaksi bisnis: penjahat berwajah putih dan pengedar narkoba menyewa orang dalam, menyalurkan dana ke mesin politik Trump, atau mengikat kepentingan keuangan keluarga presiden, lalu menerima pengampunan serta penghapusan denda sebesar miliaran dolar.

Jamie Raskin, yang memimpin penyusunan laporan itu, menilai Trump telah mengubah salah satu kewenangan paling sakral kepresidenan menjadi pasar pengaruh politik dan pengayaan pribadi. Model bisnis yang disebut "Pardons, Inc." itu berjalan dengan mekanisme sederhana namun efektif: akses ke Gedung Putih dibuka lebar bagi penawar tertinggi, sementara ribuan narapidana biasa yang menunjukkan penyesalan tulus dan telah membayar ganti rugi justru diabaikan karena tidak memiliki koneksi ke elite MAGA.

Data yang dikumpulkan tim Raskin menunjukkan kerugian negara yang fantastis. Hampir US$1,7 miliar (sekitar Rp30 triliun) yang seharusnya dibayarkan para terdakwa sebagai ganti rugi kepada korban dan kas negara, dihapuskan melalui serangkaian pengampunan kontroversial. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi nyata dari kerugian korban kejahatan korporasi dan narkoba yang hak keadilan mereka dijual belikan.

Kasus mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernández menjadi salah satu contoh paling mencolok. Hernández yang menjalani hukuman 45 tahun penjara atas tuduhan menyelundupkan ratusan ton kokain ke AS, menerima pengampunan meski kasusnya berkaitan erat dengan kejahatan transnasional serius. Di sisi lain, taipan industri panti jompo Joseph Schwartz berhasil membebaskan diri dari hukuman penipuan pajak gaji senilai US$38 juta setelah menggelontorkan hampir US$1,1 juta untuk upaya lobi pengampunan.

Tidak kalah mengejutkan, Timothy Leiweke sawit hanya perlu menyumbangkan US$250.000 untuk komite pelantikan Trump guna membatalkan tuntutan federal pengaturan tender yang mengancamnya. Lebih jauh lagi, tiga tersangka dalam kasus penyuapan internasional bebas setelah putri salah satu terdakwa menyetorkan US$2,5 juta ke MAGA Inc., super PAC pendukung Trump. Pola ini menguatkan dugaan bahwa jalur resmi Departemen Kehakiman (DoJ) yang biasanya memproses permohonan pengampunan dengan ketat, sengaja dilewati.

Kontras tajam terlihat saat laporan menyoroti nasib warga AS biasa. Ribuan narapidana yang tidak memiliki akses ke jaringan kekuasaan, meski telah memenuhi syarat standar seperti penyesalan, pembayaran ganti rugi, dan perilaku baik di penjara, terus tertahan dalam ketidakpastian. Menurut Raskin, pengampunan presiden seharusnya menjadi instrumen keadilan dan belas kasihan, bukan skema cepat kaya bagi orang dalam.

Perspektif hukum konstitusi AS memang memberikan kekuasaan pengampunan yang luas dan hampir tak terbatas pada presiden. Namun, para pakar hukum tata negara menilai laporan ini mengangkat pertanyaan fundamental: apakah penggunaan kewenangan tersebut untuk kepentingan finansial pribadi dan politik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang konstitusional, meski sulit digugat secara yudisial?

Di sisi lain, Partai Republik dan tim hukum Trump belum mengeluarkan tanggapan resmi detail menjawab temuan spesifik laporan ini. Namun, narasi yang dibangun tim transisi Trump sebelumnya cenderang mengklaim pengampunan diberikan untuk memperbaiki "kesalahan yudisial" dan membebaskan orang-orang yang ditindak secara politik. Laporan Raskin secara langsung menantang narasi itu dengan bukti jejak uang yang tebal.

Bagi pembaca Indonesia, kasus ini menawarkan pelajaran krusial tentang desain sistem peradilan dan kekuasaan eksekutif. Di Indonesia, hak keampunan presiden diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan harus mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung. Mekanisme *checks and balances* ini dirancang justru untuk mencegah personalisasi kewenangan seperti yang diduga terjadi di AS. Meskipun demikian, praktik *lobbying* dan aliran dana politik di Indonesia juga perlu diawasi ketat agar tidak menciptakan "pasar keadilan" serupa di tingkat pejabat lain.

Ke depan, laporan ini kemungkinan besar akan menjadi amunisi politik bagi oposisi serta bahan pertimbangan untuk investigasi lebih lanjut oleh badan pengawas legislatif. Meskipun prospek hukum pidana terhadap mantan presiden sulit direalisasikan, tekanan publik dan narasi sejarah akan terus terbentuk. Bagi demokrasi AS, uji coba nyata bukan pada legalitas pengampunan, melainkan pada kemampuan sistem untuk menolak normalisasi transaksi keadilan demi kepentingan segelintir orang kaya.

Mengapa Ini Penting

Laporan ini mengungkap bahaya fundamental ketika kekuasaan eksekutif absolut tidak dibalangi mekanisme transparansi yang ketat. Bagi Indonesia, ini menguatkan urgensi pengawasan terhadap Hak Keampunan Presiden agar tidak rentan transaksi politik, serta pentingnya independensi KPK dan Kejaksaan dalam menahan arus dana politik yang mencoba mempengaruhi proses hukum. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa demokrasi mapan pun rapuh jika elite mengubah keadilan menjadi komoditas.

Sumber Asli
CNN Indonesia Internasional
Tanggal
24 Agustus 2026
Waktu Baca
5 menit