Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta. Dengan putusan ini, Arif tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 14 tahun atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait vonis lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya untuk periode Januari hingga April 2022.
Selain pidana pokok berupa kurungan badan, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Putusan kasasi dengan nomor perkara 6412 K/PID.SUS/2026 ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, serta panitera pengganti Mochamad Umaryaji.
Tidak hanya hukuman penjara, Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp14.734.276.000. Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 6 tahun. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga terdakwa tidak lagi memiliki ruang hukum untuk mengajukan upaya kasasi lanjutan.
Dalam rangkaian persidangan yang sama, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh tiga terdakwa lainnya yang merupakan rekan hakim dalam perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka sebelumnya terlibat dalam majelis hakim yang memberikan putusan lepas kepada tiga korporasi ekspor CPO yang menjadi subjek suap.
Akibat penolakan kasasi ini, Djuyamto tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, sesuai dengan putusan di tingkat banding. Sementara itu, terdakwa Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing tetap divonis hukuman penjara selama 11 tahun, menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi integritas peradilan di Indonesia, mengingat para terdakwa merupakan pejabat pengadilan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Dengan berakhirnya proses kasasi ini, diharapkan menjadi pelajaran keras bagi aparat penegak hukum lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik dan ekonomi nasional.