Pengadilan Negeri Indramayu secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Priyo Bagus Setiawan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wimmy D Simarmata, dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/7).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang sebelumnya hanya meminta hukuman 20 tahun penjara. Hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Priyo merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat keji dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam amar putusannya, hakim merujuk pada pelanggaran Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan utama hakim didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya perencanaan matang yang dilakukan terdakwa bersama rekannya, Ririn Rifanto, sejak 24 Agustus 2025.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa jeda waktu lima hari sebelum eksekusi digunakan terdakwa untuk memodifikasi alat berupa palu, merancang strategi pendekatan terhadap korban, serta menentukan waktu eksekusi dengan presisi. Terdakwa juga terbukti terlibat aktif dalam menghilangkan jejak kejahatan, termasuk proses penguburan seluruh jenazah dalam satu liang lahat yang sama demi menutupi aksi keji tersebut.
Salah satu tindakan paling sadis yang diungkap dalam persidangan adalah peran Priyo dalam menghabisi nyawa anggota keluarga tersebut, termasuk perannya dalam menenggelamkan seorang bayi korban ke dalam bak air. Hakim menegaskan bahwa kontribusi terdakwa dalam rangkaian peristiwa ini sangat menentukan dan tidak memiliki celah untuk diringankan hukumannya.
Selain memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya tindak kekerasan. Sementara itu, untuk terdakwa lainnya yakni Ririn Rifanto, majelis hakim menunda agenda pembacaan putusan hingga Rabu (8/7) mendatang karena masih dalam tahap musyawarah hakim.