Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengeluarkan kebijakan yang membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 yang diteken pada 10 Juli 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk melarang penggunaan alat komunikasi secara total. Pembatasan ini dirancang agar pelajar tetap bisa memanfaatkan teknologi digital dengan cara yang bijak, arif, dan fokus pada kepentingan edukatif.
Langkah pembatasan ini diambil menyusul kekhawatiran mendalam terkait risiko penggunaan teknologi digital bagi anak usia sekolah. Di antaranya adalah ancaman adiksi digital, paparan konten negatif, hingga gangguan serius terhadap kesehatan fisik dan mental generasi muda.
Kebijakan ini sangat relevan mengingat tingginya intensitas penetrasi internet di Tanah Air. Data yang dirilis oleh pihak kementerian menunjukkan bahwa rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari. Angka konsumsi digital yang masif ini membuat batas antara ruang belajar dan hiburan semakin tipis.
Surat edaran tersebut memuat sejumlah arahan konkret yang ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari kepala sekolah, orang tua murid, hingga pemerintah daerah. Setiap pihak memiliki peran spesifik demi memastikan ekosistem pendidikan terbebas dari distraksi gawai yang tidak produktif.
Dampak langsung dari aturan ini akan dirasakan oleh jutaan pelajar di seluruh Indonesia. Sekolah kini diwajibkan untuk menyesuaikan tata tertib dengan menetapkan prosedur operasional standar (SOP) terkait mekanisme pengumpulan gawai, penyimpanan yang aman, hingga penggunaan terbatas khusus untuk pembelajaran.
Bagi orang tua, kebijakan ini mengubah paradigma pengawasan di rumah. Kemendikdasmen meminta orang tua melatih anak menerapkan prinsip 3S, yakni screen time (pembatasan berdasar waktu), screen zone (pembatasan berdasar area), dan screen break (pembiasaan jeda penggunaan gawai). Kolaborasi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci utama keberhasilan implementasi di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah mendapat tanggung jawab administratif yang jelas. Mereka diminta untuk mensosialisasikan serta mengevaluasi pelaksanaan pembatasan gawai, kemudian melaporkan hasil dan dampaknya secara berkala kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak berhenti di level pusat, melainkan harus terukur hingga ke daerah.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers pada Selasa, 14 Juli 2026. Pernyataan ini menekankan bahwa teknologi tetap menjadi mitra pembelajaran, bukan musuh utama.
Mu’ti menambahkan bahwa kerja sama multipihak sangat diharapkan dalam mengeksekusi kebijakan ini. “Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” tuturnya. Melibatkan penyedia layanan digital menjadi langkah strategis agar algoritma dan fitur aplikasi turut mendukung kesehatan mental pengguna usia sekolah.
Ke depan, implementasi Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 akan menjadi ujian bagi manajemen sekolah dalam menyeimbangkan literasi digital dan kesejahteraan siswa. Sekolah dituntut kreatif merancang metode penyimpanan gawai yang tidak menimbulkan keresahan, sekaligus memastikan siswa tidak terputus dari komunikasi darurat orang tua.
Tren pembatasan gawai di institusi pendidikan diprediksi akan memicu diskusi lebih luas mengenai regulasi teknologi di ruang publik. Jika evaluasi menunjukkan penurunan angka adiksi dan peningkatan fokus belajar, kebijakan serupa berpotensi dipermanenkan melalui peraturan menteri yang lebih mengikat di masa mendatang.