Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, secara resmi melaporkan tindakan penolakan gratifikasi yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan oleh Menteri Kehutanan pada Jumat, 3 Juli 2026, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi integritas penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut melalui keterangan tertulis pada Senin (6/7). Pihak KPK, khususnya Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP), saat ini sedang melakukan proses verifikasi dan analisis mendalam terhadap laporan tersebut untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pelaporan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan pembaruan dari Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi penyelenggara negara untuk melaporkan penolakan gratifikasi, guna memastikan bahwa setiap upaya pemberian yang tidak sah dapat didokumentasikan dan diproses secara administratif.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap pelapor memiliki kewajiban untuk menyertakan objek gratifikasi dalam laporan jika diperlukan untuk uji orisinalitas atau kepentingan verifikasi. Namun, terdapat pengecualian bagi objek berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, yang dapat langsung disalurkan untuk kepentingan sosial, atau jika objek tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pengembalian amplop pemberian dari Bupati Kuansing telah dilakukan jauh sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby. Menurut Menteri Kehutanan, pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum penangkapan, setelah pertemuan resmi yang diawali dengan surat permohonan audiensi formal dari pemerintah daerah.
Langkah yang diambil Menteri Kehutanan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas di lingkungan kementerian. Dengan melaporkan penolakan gratifikasi secara terbuka, diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi pejabat publik lainnya dalam menghadapi potensi gratifikasi selama menjalankan tugas kedinasan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.