Berita

Menteri LH: Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin Capai 96,4 Persen

Menteri LH: Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin Capai 96,4 Persen

Ringkasan

  • Kebakaran di TPA Jatiwaringin kini tersisa 3,6 persen berkat kolaborasi intensif pemerintah pusat dan daerah melalui berbagai metode pemadaman.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat mengumumkan kemajuan signifikan dalam penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten. Hingga hari keenam operasi pemadaman, luas area yang masih terbakar berhasil ditekan hingga tersisa 3,6 persen saja dari total luasan lahan yang terdampak sebelumnya.

Dalam tinjauan langsung ke lokasi pada Minggu (5/7), Menteri Jumhur menyatakan apresiasinya terhadap kolaborasi lintas instansi. Upaya pemadaman ini melibatkan sinergi intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, serta Kementerian Kehutanan melalui satuan Manggala Agni. Kerja keras kolektif ini berhasil membalikkan kondisi dari 70 persen area yang terbakar menjadi hampir sepenuhnya terkendali.

Strategi pemadaman yang diterapkan mencakup pendekatan komprehensif, mulai dari metode water bombing menggunakan helikopter, penyiraman permukaan, hingga teknik injeksi air langsung ke lapisan bawah timbunan sampah yang sering kali menyimpan bara api tersembunyi. Selain itu, pemadaman darat yang dilakukan secara terus-menerus terbukti efektif mempercepat proses pendinginan area.

Meski api utama telah berhasil dikuasai, Menteri Jumhur menekankan bahwa kewaspadaan tetap harus dijaga tinggi. Kondisi cuaca panas ekstrem yang masih berlangsung di wilayah Banten dan sekitarnya berpotensi memicu api kembali muncul jika tidak dipantau secara ketat. Oleh karena itu, tim di lapangan tetap bersiaga penuh hingga seluruh titik api dinyatakan padam total.

Menyikapi insiden ini, pemerintah pusat memberikan instruksi tegas kepada seluruh bupati dan wali kota di Indonesia. Setiap kepala daerah diwajibkan untuk memperkuat sistem mitigasi dan kesiapsiagaan di seluruh TPA di wilayah masing-masing guna menghadapi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang dapat memicu kebakaran lahan dan sampah.

Sebagai payung hukum dan pedoman operasional, KLH/BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan sumber air, menempatkan sarana pemadam kebakaran di lokasi strategis, serta melarang segala aktivitas yang berisiko memicu percikan api di area pengelolaan sampah.

Mengapa Ini Penting

Peristiwa ini menyoroti kerentanan infrastruktur pengelolaan sampah nasional terhadap perubahan iklim dan cuaca ekstrem. Kejadian ini menjadi pengingat kritis bagi pemerintah daerah untuk mengadopsi teknologi mitigasi kebakaran yang lebih modern dan meningkatkan standar operasional prosedur di setiap fasilitas TPA.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit