Dua puluh enam mantan karyawan Meta Platforms mengajukan gugatan kelas di Pengadilan Federal Oakland, California, Senin lalu, menuding raksasa teknologi tersebut memanfaatkan sistem kecerdasan buatan untuk menyaring karyawan yang akan diberhentikan. Menurut dokumen gugatan, algoritma internal Meta — yang menilai produktivitas, penggunaan token AI, hingga aktivitas keystroke dan riwayat browser — secara tidak proporsional menyingkirkan pekerja yang pernah mengambil cuti medis, merawat keluarga, atau memiliki disabilitas.
Para penggugat, yang diidentifikasi secara anonim dan berasal dari enam negara bagian serta District of Columbia, menerima pemberitahuan PHK pada Mei dengan efektif 22 Juli. Mereka meminta hakim mengeluarkan injungsi sementara untuk menghentikan pelaksanaan PHK selama proses arbitrase berlangsung. Kontrak kerja Meta memang mewajibkan sengketa diselesaikan via arbitrase individu, namun para pengacara berargumen bahwa klausul itu tidak berlaku untuk permohonan bantuan hukum darurat seperti ini.
Gugatan ini mencatat sejarah sebagai tantangan hukum pertama skala besar terhadap perusahaan teknologi mayor AS yang menguji legalitas penggunaan AI dalam keputusan pembubaran massal. Sebelumnya, penggunaan algoritma dalam rekrutmen dan evaluasi kinerja sudah menimbulkan kontroversi, namun penerapannya untuk menentukan siapa yang keluar — dan siapa yang bertahan — masih area abu-abu hukum yang minim preseden.
Latar belakang gugatan ini adalah restrukturisasi masif yang Meta luncurkan sejak awal 2023. Mark Zuckerberg menyebutnya "Year of Efficiency", dengan target memangkas 10 persen tenaga kerja global — sekitar 8.000 orang — pada Mei, diikuti gelombang tambahan yang direncanakan akhir tahun. Meskipun Zuckerberg kemudian menyatakan tidak ada PHK skala perusahaan lagi tahun ini, gugatan ini mengungkap betapa opaknya proses seleksi di balik angka-angka tersebut.
Menurut gugatan, Meta mengandalkan sekumpulan sistem AI internal. Di antaranya "Metamate", asisten bahasa besar yang dilatih data karyawan; "second brain", sistem yang melacak komunikasi, dokumen, dan pola kerja individu; serta skor produktivitas yang dihitung dari frekuensi ketikan, konten layar, email, dan riwayat jelajah. Para penggugat menuduh tidak ada uji bias (bias audit) terhadap sistem-sistem ini, sebagaimana diwajibkan undang-undang terbaru California dan New York City.
Perspektif hukum yang diajukan mencakup pelanggaran Americans with Disabilities Act (ADA), Family and Medical Leave Act (FMLA), Pregnancy Discrimination Act, serta undang-undang anti-diskriminasi tingkat negara bagian. Argumen inti: meskipun Meta tidak secara eksplisit memasukkan status disabilitas sebagai variabel input, penggunaan proxy seperti "produktivitas" dan "aktivitas digital" menciptakan dampak disparan (disparate impact) terhadap kelompok terlindungi.
Meta menanggapi melalui perwakilan: "Klaim ini tidak memiliki dasar. Keputusan manajemen tenaga kerja dan organisasi dibuat oleh manusia, bukan AI." Pernyataan singkat itu menolak narasi bahwa algoritma berperan sebagai pengambil keputusan otonom, namun tidak menjelaskan seberapa dalam sistem AI digunakan sebagai alat bantu rekomendasi bagi manajer yang menandatangani daftar PHK.
Kasus ini menggarisbawahi risiko fundamental ketika manajemen SDM didelegasikan ke sistem opak: ketidakmampuan untuk menjelaskan mengapa individu tertentu dipilih (explainability), serta sulitnya membuktikan niat diskriminatif ketika keputusan muncul dari "kotak hitam" statistik. Bagi industri teknologi global yang sedang marak mengadopsi AI untuk efisiensi operasional, gugatan ini bisa menjadi titik balik regulasi.
Di konteks Indonesia, isu ini relevan mengingat adopsi AI di manajemen SDM mulai merambah ke perusahaan teknologi dan BUMN. Kementerian Ketenagakerjaan belum menerbitkan regulasi spesifik tentang penggunaan algoritma dalam PHK, namun UU No. 11/2020 Cipta Kerja dan UU No. 8/2016 Disabilitas melarang diskriminasi. Praktik pemantauan produktivitas via keylogger dan screen monitoring — yang sudah umum di startup dan BPO — berpotensi menciptakan pola diskriminasi serupa jika tidak diaudit.
Beberapa pakar hukum teknologi di Jakarta menilai Indonesia perlu menyusun kerangka "Algorithmic Accountability" sebelum kasus-kasus serupa muncul di Pengadilan Hubungan Industrial. Hal itu mencakup kewajiban transparency report, bias audit berkala, dan hak pekerja untuk meminta penjelasan keputusan berbasis AI. Tanpa itu, pekerja Indonesia — termasuk penyandang disabilitas dan ibu hamil — rentan menjadi korban "efisiensi" yang tidak terlihat.
Langkah selanjutnya ada di tangan hakim distrik Oakland. Jika injungsi sementara dikabulkan, Meta harus membekukan PHK untuk 26 penggugat — dan potensial ratusan karyawan lain dengan situasi serupa — hingga arbitrase selesai. Keputusan ini akan menentukan apakah perusahaan boleh bersembunyi di balik "keputusan manusia" yang sebenarnya dibimbing rekomendasi algoritma yang tidak teruji keadilan.