Teknologi

Meta Hadapi Gugatan: Sistem AI Dituduh Incar Karyawan Berpenyakit

Ringkasan

  • 26 karyawan Meta mengajukan gugatan di Oakland, California, pada Senin lalu, menuduh perusahaan memakai perangkat AI untuk menyeleksi dan memecat pekerja dengan kondisi medis atau cuti sakit.

Sebanyak 26 pegawai Meta Platforms resmi melayangkan gugatan hukum ke pengadilan federal di Oakland, California. Mereka menuding raksasa teknologi itu memanfaatkan perangkat lunak bertenaga kecerdasan buatan (AI) yang secara tidak proporsional menyasar karyawan penyandang disabilitas atau yang mengambil cuti medis saat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal digulirkan.

Gugatan yang didaftarkan pada akhir Senin pekan ini mengungkap bahwa kebijakan perusahaan dalam merampingkan struktur organisasi menggunakan parameter produktivitas dan penggunaan token AI. Pendekatan tersebut dinilai merugikan pekerja yang terpaksa absen karena kondisi kesehatan atau harus merawat anggota keluarga.

Manajemen Meta memberitahu para penggugat pada Mei lalu bahwa posisi mereka akan dihapus mulai 22 Juli mendatang. Para pekerja tersebut kini meminta putusan awal dari pengadilan untuk menghentikan sementara eksekusi PHK selagi mereka menempuh penyelesaian sengketa melalui arbitrase privat. Perjanjian Meta mewajibkan karyawan menyelesaikan konflik tempat kerja secara individual, namun aturan itu disebut tidak berlaku untuk permohonan perlindungan sementara.

Juru bicara Meta pada Selasa menepis tuduhan tersebut dan menyebut klaim penggugat tidak berdasar. Menurut perusahaan, keputusan terkait manajemen tenaga kerja dan restrukturisasi organisasi diambil oleh manusia, bukan oleh algoritma AI. Namun, gugatan ini tercatat sebagai yang pertama di Amerika Serikat yang menantang penggunaan AI dalam proses pemecatan karyawan di perusahaan besar.

Langkah agresif Meta memangkas karyawan merupakan bagian dari penataan ulang menyeluruh seiring dengan lonjakan investasi di bidang AI. Pada Mei, perusahaan mengurangi 10 persen tenaga kerja global atau hampir 8.000 orang, dan sempat merencanakan pemotongan jabatan lainnya tahun ini. Kendati Chief Executive Officer Mark Zuckerberg belakangan menegaskan tidak akan ada lagi PHK skala perusahaan pada tahun berjalan, transformasi internal tetap berfokus pada penerapan agen AI dalam produk dan cara kerja.

Bagi industri teknologi global, kasus ini membuka mata akan bahaya laten ketika algoritma dijadikan instrumen tunggal dalam keputusan sumber daya manusia. Penggunaan metrik seperti pengetikan tombol, isi layar, hingga riwayat peramban untuk menilai produktivitas rentan melanggar privasi dan mengabaikan konteks kemanusiaan. Jika gugatan ini berujung pada kemenangan penggugat, preseden hukum baru akan lahir yang membatasi otomatisasi dalam manajemen PHK.

Sementara itu, di Indonesia, tren pemanfaatan AI untuk monitoring kinerja mulai merambah sejumlah korporasi dan startup, meski belum separah skenario yang dituduhkan kepada Meta. Beberapa perusahaan lokal menggunakan perangkat analitik untuk memantau produktivitas karyawan jarak jauh, namun regulasi ketenagakerjaan dalam negeri seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan norma disabilitas di UU Ketenagakerjaan belum memiliki panduan spesifik membatasi penggunaan AI dalam penentuan PHK. Hal ini menyisakan celah jika pengusaha berlindung di balik efisiensi teknologi untuk melegitimasi diskriminasi terselubung.

Masyarakat Indonesia yang mayoritas bekerja di sektor informal hingga formal perlu waspada terhadap normalisasi pengawasan digital. Ketergantungan pada skor produktivitas otomatis berisiko mengorbankan pekerja dengan kondisi kesehatan rentan, ibu hamil, atau mereka yang membutuhkan fleksibilitas waktu. Tanpa regulasi tegas, transformasi digital di ruang kerja bisa berubah menjadi ancaman, bukan pembebasan.

Dalam dokumen keluhan yang diajukan secara anonim, 26 penggugat yang berasal dari enam negara bagian AS termasuk California dan New York serta District of Columbia menuduh Meta melanggar undang-undang federal dan negara bagian. Aturan tersebut melarang diskriminasi atau tindakan balasan terhadap pekerja penyandang disabilitas, pengambil cuti medis, maupun ibu hamil. Mereka juga menyoroti kegagalan perusahaan menguji sistem AI-nya terhadap bias, yang bertentangan dengan undang-undang baru di California dan Kota New York.

Pengaduan tersebut memaparkan bahwa Meta menggunakan sejumlah sistem internal berbantuan AI untuk memberi skor dan memeringkat karyawan dalam daftar pemecatan. Alat yang dipakai mencakup "Metamate", asisten model bahasa besar; "second brain" yang dilatih karyawan untuk melacak komunikasi dan dokumen; serta skor produktivitas dari pemindaian ketikan, konten layar, surel, dan riwayat peramban. Meta menolak berkomentar lebih jauh di luar pernyataan sebelumnya yang menegaskan keputusan personalia diambil manusia.

Proses hukum ini diprediksi akan menjadi ujian bagi batas otoritas perusahaan dalam mengadopsi AI di ruang kerja. Pengadilan federal AS kemungkinan akan mempertimbangkan apakah algoritma penilaian kinerja otomatis dapat dikategorikan sebagai instrumen diskriminatif jika tidak diiringi intervensi manusia yang bermakna.

Ke depan, perusahaan teknologi di seluruh dunia, termasuk di Asia Tenggara, harus menyeimbangkan ambisi efisiensi dengan kepatuhan etis dan hukum. Transparansi dalam penggunaan data karyawan dan audit bias algoritma bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak agar inovasi tidak mengorbankan hak asasi pekerja.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi alarm bagi ekosistem startup di Indonesia yang gemar mengadopsi tools produktivitas berbasis AI tanpa menyertakan perlindungan hak pekerja. Regulator dalam negeri perlu segera merumuskan batasan audit algoritma agar skor kinerja otomatis tidak menjadi tameng diskriminasi terhadap karyawan dengan kondisi rentan. Tanpa intervensi kebijakan yang cepat, transformasi digital perusahaan bisa meminggirkan prinsip keadilan dan merugikan ribuan tenaga kerja lokal.

Sumber Asli
Channel NewsAsia
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit