Berita

Mobil Klinik Hewan Keliling Layani 30 Hewan di Jaktim

Ringkasan

  • Mobil klinik hewan keliling di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, melayani 30 hewan peliharaan milik 28 warga selama dua hari, 13–14 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI mempermudah akses kesehatan hewan.

Jakarta Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan hewan peliharaan melalui layanan mobil klinik keliling. Selama dua hari, tepatnya pada 13–14 Juli 2026, klinik yang parkir di halaman Kantor Lurah Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, berhasil memeriksa 30 hewan milik 28 warga.

Pada hari pertama, Senin (13/7), tercatat 14 hewan memanfaatkan layanan tersebut. Rinciannya, dua ekor anjing dan 12 ekor kucing diperiksa oleh tim medis yang ditugaskan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur. Hari kedua, Selasa (14/7), angka ini naik menjadi 16 hewan, terdiri dari lima anjing dan 11 kucing. Total kunjungan mencapai 30 hewan dari 28 pemilik yang berbeda, menunjukkan animo tinggi masyarakat terhadap layanan kesehatan hewan yang mudah diakses.

Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendekatkan layanan kesehatan hewan kepada masyarakat. Kepala Sudin KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto, menjelaskan bahwa klinik keliling menjadi jawaban atas kesulitan warga yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan perawatan hewan layak. Dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, warga dapat memanfaatkan berbagai layanan, mulai dari pemeriksaan rutin hingga tindakan medis yang lebih kompleks.

Biaya layanan disesuaikan dengan jenis hewan dan tindakan yang diberikan. Pemeriksaan kesehatan hewan umum dikenakan tarif Rp35.000, sementara pemeriksaan dan pengobatan kucing sebesar Rp70.000 dan anjing Rp100.000. Tarif serupa berlaku untuk kambing maupun sapi. Tindakan operasi kecil dihargai Rp175.000, sedangkan sterilisasi kucing dan anjing masing‑masing dipatok pada angka Rp400.000 dan Rp700.000. Layanan elektromedik seperti USG dikenakan biaya Rp200.000. Pemeriksaan laboratorium, termasuk tes darah atau hematologi, dikenakan tarif Rp100.000 per sampel, dan pemeriksaan biokimia darah sebesar Rp75.000 per sampel.

Kehadiran klinik keliling ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Selain warga, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak), Lurah Kelapa Dua Wetan, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), serta Kepala Satuan Pelaksana KPKP Kecamatan Ciracas. Taufik Yulianto menyampaikan, "Antusiasme warga luar biasa. Sudah ada 28 pemilik hewan yang berkunjung ke mobil klinik hewan untuk memeriksakan hewannya." Ia berharap layanan ini dapat terus dimanfaatkan sehingga kesehatan hewan peliharaan tetap terjaga dan potensi penyebaran penyakit dapat dicegah.

Tidak hanya di Ciracas, layanan serupa masih berlanjut di wilayah Jakarta Timur. Pada 15‑16 Juli, klinik akan beroperasi di Kantor Kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit, dan pada 17 Juli di Kantor Kelurahan Penggilingan, Cakung. Jam layanan tetap sama, mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB. Dengan tarif yang jelas dan terjangkau, program ini diharapkan dapat menjadi model bagi wilayah lain di Indonesia dalam hal aksesibilitas layanan kesehatan hewan.

Dari sisi dampak, program ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan hewan peliharaan, tetapi juga mengurangi beban biaya yang biasanya dikeluarkan untuk perawatan di klinik swasta. Di tengah meningkatnya jumlah hewan peliharaan di perkotaan, keberadaan klinik keliling dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis. Selain itu, program ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyakit zoonosis yang berpotensi menyebar dari hewan ke manusia.

Ke depan, Dinas terkait berencana untuk memperluas jangkauan klinik keliling ke kecamatan lain di Jakarta Timur, bahkan mungkin ke wilayah penyangga seperti Bogor dan Tangerang. Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan anggaran dari Pemprov DKI, layanan ini berpotensi menjadi standar nasional dalam hal kesehatan hewan peliharaan, terutama di kawasan perkotaan. Masyarakat pun diajak untuk terus memanfaatkan fasilitas ini agar kesejahteraan hewan kesayangan tetap terjaga.

Mengapa Ini Penting

Program klinik keliling ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mampu menyediakan layanan kesehatan hewan yang terjangkau dan mudah diakses, sebuah kebutuhan yang semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah hewan peliharaan di perkotaan. Dengan tarif yang diatur dalam Perda No.1/2024, layanan ini tidak hanya mengurangi beban biaya bagi warga tetapi juga membantu mencegah penyebaran penyakit zoonosis. Keberhasilan di Jakarta Timur dapat menjadi referensi bagi wilayah lain di Indonesia untuk mengembangkan program serupa, sehingga meningkatkan kesejahteraan hewan secara nasional dan memperkuat sistem kesehatan publik yang mencakup kesehatan hewan.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit