Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kepercayaan penuh terhadap kredibilitas Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menjaga kerahasiaan data Sensus Ekonomi (SE) 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa BPS memiliki standar operasional prosedur yang ketat dalam pengelolaan data responden sehingga integritas informasi dapat dipertanggungjawabkan.
Keyakinan OJK ini didasari oleh rekam jejak kerja sama antara kedua lembaga dalam pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). Melalui kolaborasi tersebut, OJK memahami secara mendalam bagaimana BPS menerapkan metodologi, mekanisme lapangan, dan protokol keamanan data yang sangat disiplin guna memastikan kerahasiaan data masyarakat tetap terjaga.
Dalam konteks ekonomi, Friderica memandang Sensus Ekonomi 2026 sebagai instrumen vital untuk memotret kondisi perekonomian Indonesia secara lebih granular dan mendalam. Data yang akurat dari sensus ini nantinya akan menjadi landasan strategis bagi pemerintah maupun OJK dalam menyusun kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran serta memperkuat fungsi pengawasan di berbagai daerah.
OJK secara khusus mengimbau para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar kooperatif dengan memberikan data yang valid dan jujur kepada petugas BPS. Partisipasi aktif dari sektor jasa keuangan sangat krusial agar hasil sensus mampu mencerminkan kondisi riil di lapangan, yang nantinya akan berdampak positif pada pengambilan keputusan ekonomi nasional.
Meski menaruh kepercayaan tinggi pada BPS, OJK tetap mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi modus penipuan yang mengatasnamakan petugas sensus. Friderica menekankan pentingnya verifikasi identitas, seperti memeriksa kartu pengenal resmi dan melakukan konfirmasi kepada pengurus lingkungan setempat, yakni RT atau RW, sebelum memberikan data pribadi atau perusahaan.
Di sisi lain, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa seluruh data yang dikumpulkan hanya akan digunakan untuk kepentingan statistik semata. Pihak BPS menjamin bahwa informasi responden tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan perpajakan maupun pungutan lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.