Internasional

Otoritas Singapura Sita 111 Kendaraan Mobilitas Aktif dalam Operasi Penertiban Sembilan Hari

Otoritas Singapura Sita 111 Kendaraan Mobilitas Aktif dalam Operasi Penertiban Sembilan Hari

Ringkasan

  • LTA dan Kepolisian Singapura menyita 111 kendaraan mobilitas aktif yang melanggar aturan dalam operasi gabungan selama sembilan hari.

Pihak berwenang Singapura yang terdiri dari Land Transport Authority (LTA) dan Kepolisian Singapura (SPF) baru saja menyelesaikan operasi gabungan selama sembilan hari untuk menertibkan penggunaan kendaraan mobilitas aktif. Operasi yang berlangsung sejak 1 Juni tersebut berhasil menyita 111 unit kendaraan, termasuk sepeda listrik, skuter listrik, dan alat bantu mobilitas pribadi lainnya yang tidak memenuhi standar keamanan.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan di ruang publik. Fokus utama penertiban tersebar di berbagai titik strategis yang mencakup pusat kota, area pemukiman, serta lokasi berkumpulnya warga di wilayah Sengkang, Punggol, dan Yishun. Berdasarkan data LTA, pihak otoritas telah menyita lebih dari 600 perangkat tidak patuh sejak awal tahun ini.

Dalam operasi ini, petugas mendeteksi sekitar 250 pelanggaran. Temuan paling umum meliputi penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta penggunaan pelat nomor yang tidak layak, tertutup, atau bahkan dimanipulasi. Selain itu, skuter listrik yang tidak memiliki sertifikasi UL2272 juga langsung disita sesuai dengan peraturan baru yang melarang kepemilikan perangkat tersebut meskipun tidak digunakan.

Pada hari kesembilan operasi, lebih dari 100 personel gabungan dikerahkan di empat lokasi berbeda di Punggol dan Sengkang. Pihak kepolisian memanfaatkan teknologi alat pengukur kecepatan portabel untuk memeriksa modifikasi ilegal pada perangkat. Alat ini memungkinkan petugas menguji kecepatan maksimum perangkat saat dalam kondisi diam, sehingga identifikasi pelanggaran dapat dilakukan dengan lebih efisien di lapangan.

Dalam satu temuan mencolok, petugas mendapati sebuah perangkat yang dimodifikasi hingga mampu mencapai kecepatan 71,14 km/jam, jauh melampaui batas legal yang ditetapkan. Seorang kurir makanan juga harus merelakan sepeda listriknya disita karena terbukti mampu mencapai kecepatan 28,9 km/jam, melebihi ambang batas aman 25 km/jam yang diizinkan oleh pemerintah Singapura.

Selain aspek kecepatan, kelayakan teknis kendaraan juga menjadi sorotan utama. Petugas menyita setidaknya satu sepeda yang tidak memiliki sistem pengereman yang memadai. Penegakan hukum yang ketat ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna kendaraan mobilitas aktif dan memastikan keselamatan pejalan kaki di trotoar maupun jalur sepeda.

Mengapa Ini Penting

Langkah Singapura ini menjadi tolok ukur bagi banyak negara, termasuk Indonesia, dalam mengatur penggunaan kendaraan listrik pribadi yang kian menjamur di area perkotaan. Kebijakan ini menyoroti pentingnya standarisasi teknis dan pengawasan ketat terhadap modifikasi ilegal guna mencegah kecelakaan fatal di ruang publik.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
27 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit