Mahasiswa pascasarjana Universitas Cambridge, Ahmad Noviandri Adji, memperkuat suara kritis soal desain RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas Komisi III DPR. Dalam audiensi daring pada Senin (20/7), ia menilai pendekatan conviction-based forfeiture — perampasan baru setelah vonis pidana — telah menemui jalan buntu hukum yang nyata.
Menurut Noviandri, ada empat skenario di mana perampasan berbasis vonis pidana gagal berfungsi. Pertama, ketika pelaku meninggal dunia. Kedua, pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili. Ketiga, aset dikonversi atau disembunyikan melalui nama orang lain. Keempat, aset dipindahkan ke jurisdiction lain. Keempat celah inilah yang membuat RUU Perampasan Aset darurat untuk hadir dengan alternatif hukum.
Latar belakang usulan ini merujuk pada kerangka hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Pasal 54 ayat 1 huruf C United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) secara eksplisit meminta negara mempertimbangkan perampasan aset tanpa putusan pidana, terutama dalam kasus pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan. Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) di Bank Dunia pun telah menempatkan mekanisme ini sebagai pelengkap vital dari proses pidana konvensional.
Perbedaan mendasar terlihat antara draf RUU 2023 dan 2024. Draf tahun 2023 mengadopsi model in rem murni — gugatan ditujukan langsung pada aset, bukan pemiliknya. Sementara draf terbaru mencoba mengakomodasi dua jalur sekaligus: perampasan berbasis vonis pidana dan non-conviction based forfeiture (NCB). Noviandri menilai penggabungan ini justru berpotensi menciptakan ketidakpastian normatif jika pengaman prosedural tidak ditegakkan ketat.
"Desain Indonesia perlu memastikan perampasan pidana tanpa pemidanaan benar-benar menutup hambatan nyata, bukan sekadar jargon," tegas Noviandri. Ia menekankan perlunya safeguard atau pengaman yang memadai agar kekuasaan perampasan tanpa vonis tidak disalahgunakan. Tanpa batas-batas prosedural yang jelas, NCB berisiko menjadi instrumen kesewenang-wenangan yang melanggar hak milik dan due process of law.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, yang juga hadir dalam diskusi serupa pekan lalu, menilai NCB bukan konsep asing di Indonesia. "Kita sudah mengenalnya di UU TPPU dan UU Tipikor, tapi implementasinya masih terbatas dan penuh debat konstitusional," ujarnya. Menurut Topo, kunci keberhasilan NCB ada pada standar bukti — apakah cukup dengan prima facie case atau butuh bukti lebih ketat seperti balance of probabilities.
Pengalaman internasional menunjukkan pola yang menarik. Inggris melalui Criminal Finances Act 2017 memperkenalkan Unexplained Wealth Orders (UWO) yang memaksa pemilik aset mencari asal-usul harta. Australia memiliki proceeds of crime legislation dengan model civil forfeiture. Keduanya menuntut pengawasan hakim yang ketat dan hak banding yang efektif. Indonesia bisa belajar dari mekanisme pengawasan tersebut.
Di sisi praktis, Kejaksaan Agung dan Polri selama ini kesulitan mengamankan aset korupsi ketika tersangka meninggal atau melarikan diri ke negara non-ekstradisi. Data Kejaksaan Agung 2023 mencatat hanya 15-20% aset korupsi yang berhasil disita dari total kerugian negara yang dihitung. NCB diharapkan menaikkan angka recovery tersebut secara signifikan.
Namun, komunitas hukum perdata mengusulkan keberatan. Perampasan tanpa vonis pidana berpotensi bertabrakan dengan asas praesumptio innocentiae dan hak milik konstitusional Pasal 28G UUD 1945. Jika negara merampas harta tanpa membuktikan kejahatan pemiliknya di pengadilan pidana, beban bukti bergeser ke pihak tergugat — membalik logika hukum pidana tradisional.
Komisi III DPR saat ini masih menyusun problem inventory (Daftar Isu Masalah) RUU ini. Salah satu isu paling panas adalah batasan temporal: apakah NCB berlaku surut untuk kasus-kasus lama? Dan batasan nilai aset minimum agar tidak mengganggu pengadilan dengan kasus-kasus bagatel. Kedua isu ini akan menentukan apakah RUU ini menjadi instrumen anti-korupsi yang tajam atau justru menciptakan ketidakpastian hukum baru.
Langkah selanjutnya adalah harmonisasi dengan UU TPPU, UU Tipikor, dan KUHAP. Tanpa sinkronisasi lintas undang-undang, NCB di RUU Perampasan Aset berisiko menciptakan dualisme yurisdiksi dan forum shopping oleh penegak hukum. Para ahli menilai DPR butuh waktu minimal satu periode sidang untuk mematangkan desain ini — bukan mengejar target legislasi semata.