Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil membekuk seorang pria berinisial AG (33) alias Sedeng yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor. Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini dilakukan di rumah kekasihnya yang berlokasi di daerah Malahpar, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung dramatis. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat ke atas langit-langit atau plafon kamar. Namun, upaya tersebut gagal karena tersangka kehilangan keseimbangan, menyebabkan plafon jebol dan ia terjatuh langsung ke lantai di hadapan petugas.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/28/II/2026/SPKT/POLSEK CISAUK yang diajukan pada 15 Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada pertengahan Februari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.
Sebelum penangkapan, Unit Reskrim Polsek Cisauk telah melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap pergerakan tersangka selama beberapa hari. Pelacakan dilakukan mulai dari kediaman tersangka hingga ke beberapa lokasi yang sering disinggahi, termasuk sebuah apartemen di kawasan Cisauk dan wilayah Parung Panjang, guna memastikan keberadaan pelaku sebelum dilakukan tindakan hukum.
Saat petugas tiba di lokasi persembunyian, pihak keluarga sempat memberikan keterangan yang tidak kooperatif dengan mengklaim bahwa tersangka tidak ada di tempat. Namun, kecurigaan petugas terhadap salah satu kamar yang terkunci rapat memicu tindakan tegas dengan mendobrak pintu. Setelah plafon jebol dan pelaku terjatuh, petugas segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Markas Polsek Cisauk untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku diketahui telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di berbagai titik di wilayah hukum Tangerang Selatan dan sekitarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.