Presiden Nigeria, Bola Tinubu, telah menginstruksikan badan regulator persaingan usaha negara tersebut untuk melakukan investigasi mendalam terhadap perusahaan teknologi global. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan praktik anti-persaingan serta penggunaan konten berita tanpa izin oleh platform digital besar. Federal Competition and Consumer Protection Commission (FCCPC) mengonfirmasi bahwa penyelidikan resmi telah dimulai awal pekan ini.
Fokus utama dari penyelidikan ini adalah menindaklanjuti keluhan yang diajukan oleh Nigerian Press Organisation. Organisasi yang mewakili pemilik surat kabar, serikat jurnalis, lembaga penyiaran, serta penerbit daring ini menyoroti dominasi pasar yang dilakukan oleh raksasa teknologi seperti Meta, Alphabet, dan X. Selain itu, platform kecerdasan buatan generatif yang beroperasi di Nigeria juga menjadi subjek perhatian dalam pemeriksaan ini.
Dalam pernyataan resminya, FCCPC menjelaskan bahwa cakupan investigasi meliputi tuduhan penyalahgunaan posisi dominan di pasar dan perilaku anti-persaingan. Regulator juga akan menyelidiki praktik ekstraksi konten berita dan siaran yang berhak cipta untuk kepentingan komersial tanpa izin. Penggunaan materi jurnalistik secara sepihak untuk melatih model kecerdasan buatan generatif (AI) menjadi poin krusial yang akan diperiksa.
Investigasi ini dinilai sebagai ujian penting bagi otoritas Nigeria dalam mengawasi platform digital global. Produk pencarian, media sosial, dan teknologi AI dari perusahaan-perusahaan tersebut telah mengubah lanskap distribusi serta monetisasi berita secara drastis di negara tersebut. Hingga saat ini, pihak Meta, Alphabet, dan X belum memberikan respons resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh otoritas Nigeria.
Pihak regulator menekankan bahwa investigasi ini tidak serta-merta mengasumsikan adanya pelanggaran hukum. Seluruh pihak yang terlibat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan informasi pendukung sebelum kesimpulan akhir diambil. Proses ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi para pelaku industri media lokal yang terdampak oleh kebijakan platform teknologi.
Langkah Nigeria ini mengikuti tren global di mana banyak negara mulai menuntut tanggung jawab perusahaan teknologi atas konten berita. Sebelumnya, regulator di Afrika Selatan, Prancis, Australia, dan Kanada telah menerapkan kerangka kerja serupa untuk memastikan adanya kompensasi yang adil bagi penerbit. Keberhasilan inisiatif ini akan menjadi tolok ukur penting bagi negara berkembang lainnya dalam menegosiasikan hak cipta di era ekonomi digital.