Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi mempersilakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan independen terkait insiden kekerasan di Papua. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah korban dari kalangan warga sipil, termasuk kasus tragis tewasnya seorang ibu hamil akibat konflik bersenjata yang berkepanjangan di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026), Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutupi fakta di balik insiden tersebut. Selain penyelidikan internal yang dilakukan oleh TNI dan Polri, keterlibatan Komnas HAM diharapkan dapat memberikan perspektif yang objektif dan transparan dalam mengungkap kebenaran di lapangan.
Yusril menekankan bahwa investigasi harus dilakukan secara adil dan berimbang. Mengingat konflik di Papua melibatkan kelompok bersenjata serta aparat keamanan, ia mengakui adanya kemungkinan bahwa jatuhnya korban sipil dapat berasal dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, pemeriksaan menyeluruh sangat krusial untuk memastikan penegakan hukum yang tepat sasaran.
Menanggapi hal ini, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mendesak kedua belah pihak untuk segera menghentikan kontak senjata. Ia menekankan bahwa warga sipil adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban dalam eskalasi konflik yang terus memanas. Komnas HAM secara tegas mendorong adanya gencatan senjata demi melindungi nyawa masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam peperangan.
Anis Hidayah juga menyoroti kasus penembakan pilot warga negara Amerika Serikat serta warga sipil di Intan Jaya sebagai catatan kelam yang memerlukan penanganan hukum serius. Menurutnya, pemulihan hak-hak keluarga korban harus menjadi prioritas utama pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas insiden yang merenggut nyawa warga sipil.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dari sisi hukum dan HAM. Meskipun kewenangan terkait dialog perdamaian berada di bawah Kemenko Politik dan Keamanan, pemerintah memastikan bahwa perlindungan hak asasi manusia bagi para korban akan tetap menjadi fokus utama dalam setiap proses hukum yang berjalan ke depannya.