Pemerintah Kota Jakarta Timur secara resmi meningkatkan pengawasan terhadap peredaran daging hewan penular rabies (HPR) di sejumlah rumah makan khas daerah. Langkah preventif ini difokuskan pada kawasan strategis di Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Kramat Jati sebagai respons atas potensi ancaman kesehatan masyarakat.
Sebanyak 40 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan inspeksi mendadak di Kelurahan Kelapa Dua Wetan dan Kelurahan Cililitan. Tim yang terdiri dari unsur Suku Dinas KPKP, Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga perangkat daerah setempat menyisir rumah makan yang dicurigai menyediakan menu olahan daging hewan seperti anjing, kera, dan musang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur, Fauzi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan Jakarta tetap bebas dari rabies dengan memutus rantai konsumsi daging yang berisiko menularkan penyakit zoonosis tersebut.
Dalam proses pengawasan, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap menu yang tersedia serta mengambil sampel makanan olahan untuk diuji secara laboratorium. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap produk pangan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil pemantauan awal di lapangan, rumah makan yang menjadi target pemeriksaan diketahui hanya menyediakan menu berbahan dasar daging ayam, babi, dan ikan. Meski demikian, Pemkot Jakarta Timur tetap berkomitmen melanjutkan pengawasan rutin guna menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto, menambahkan bahwa pendekatan utama dalam operasi ini adalah pembinaan dan edukasi. Pihaknya berupaya memberikan pemahaman mendalam kepada pemilik usaha maupun masyarakat luas mengenai bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari konsumsi daging HPR, sekaligus memastikan komitmen Jakarta sebagai kota yang aman dari ancaman rabies.