Pemerintah Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah menetapkan rencana penertiban terhadap tujuh bangunan semi permanen yang berdiri di Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09. Langkah tegas ini diambil setelah pihak kelurahan menyelesaikan seluruh persiapan teknis yang diperlukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif.
Lurah Kampung Bali, Musa, menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengutamakan kesiapan matang sebelum melakukan pembongkaran. Hal ini dilakukan demi meminimalisir potensi gesekan di lapangan serta memastikan seluruh tahapan penertiban tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Pihak kelurahan berkomitmen untuk menjaga keamanan bagi warga sekitar dan aparat yang bertugas selama proses berlangsung.
Proses administrasi terkait penertiban ini diklaim telah memenuhi seluruh prosedur operasional standar. Pihak kelurahan telah melayangkan surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP-1, SP-2, hingga SP-3 kepada para penghuni bangunan. Dengan selesainya tahapan administratif tersebut, pemerintah kini hanya tinggal menunggu waktu eksekusi yang direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Bangunan-bangunan yang akan ditertibkan tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum). Sebagian dari bangunan semi permanen tersebut telah beralih fungsi menjadi tempat tinggal bagi tujuh kepala keluarga (KK). Hingga saat ini, empat keluarga telah bersedia pindah secara sukarela, sementara tiga keluarga lainnya masih dalam proses transisi mencari tempat tinggal baru.
Terkait klaim kepemilikan lahan, pihak kelurahan menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Setelah dilakukan verifikasi mendalam, pihak yang mengaku sebagai pengelola bangunan tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah. Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa rencana penertiban ini tidak memiliki hambatan hukum dan tidak dapat digugat oleh pihak mana pun.
Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan toleransi selama bertahun-tahun kepada para penghuni. Namun, penataan kawasan menjadi prioritas utama menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di sekitar lokasi tersebut. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata, bersih, dan sehat bagi warga Jakarta Pusat.