Pengadilan di kota pelabuhan Port Sudan yang berada di bawah kendali militer telah memutuskan hukuman mati bagi Mohamed Hamdan Dagalo, yang lebih dikenal dengan sebutan Hemedti. Putusan tersebut mencakup pula 15 perwira tinggi lainnya dari kelompok paramiliter Pasukan Pendukung Cepat (RSF) yang terlibat dalam konflik bersenjata melawan angkatan darat Sudan sejak 2023.
Sidang berlangsung tanpa kehadiran terdakwa utama karena Hemedti disidang secara in absentia dan keberadaannya saat ini tidak diketahui publik. Aliansi Pendiri Sudan, koalisi politik yang menaungi RSF, langsung menolak keputusan pengadilan tersebut, sementara pihak RSF sendiri belum memberikan tanggapan langsung meski sebelumnya kerap membantah tuduhan pelanggaran hukum humaniter.
Perpecahan mematikan ini bermula pada 15 April 2023 ketika persaingan kekuasaan antara Hemedti dan Jenderal Abdel Fattah al-Burhan, kepala angkatan darat, memuncak menjadi perang saudara. Keduanya sebelumnya bersekutu dalam kudeta yang menggulingkan pemerintahan transisi sipil pada Oktober 2021. Hemedti, yang lahir sekitar 1974 di Darfur, mencuat melalui milisi Janjaweed sebelum memimpin RSF yang dibentuk pemerintahan al-Bashir pada 2013, lalu beralih menumbangkan sang diktator di 2019. Pertikaian berakar pada rencana integrasi RSF ke dalam struktur militer reguler serta perebutan kendali negara bagian.
Di wilayah Darfur, pengadilan menemukan RSF dan milisi sekutunya melakukan pembunuhan bermotif etnis, kekerasan seksual, penjarahan, serta pengungsian massal terhadap komunitas non-Arab, khususnya suku Massalit di sekitar el-Geneina, ibu kota Darfur Barat. Pengadilan di Port Sudan menyoroti secara khusus pembunuhan Gubernur Darfur Barat, Khamis Abakar, pada Juni 2023, sebagai bagian dari serangkaian serangan terhadap warga sipil, tempat ibadah, sekolah, dan permukiman.
Meski angkatan darat berhasil melancarkan serangan balik dan merebut kembali Istana Kepresidenan pada Maret 2025, perang tidak serta-merta berakhir. RSF mengonsolidasikan kekuatan di Darfur dan berhasil menguasai el-Fasher, benteng terakhir militer di Darfur Utara, pada Oktober 2025. Pertempuran kemudian bergeser ke arah Kordofan, menghancurkan infrastruktur dan memperparah krisis kemanusiaan yang telah mengungsikan jutaan penduduk.
Vonis mati ini merupakan vonis pertama terhadap petinggi RSF sejak perang saudara meletus, namun dampak hukumnya diragukan karena kelompok bersenjata tersebut masih menguasai sebagian besar Sudan barat dan para terpidana berada di luar jangkauan otoritas militer. Hakim Mohamed al-Amin memerintahkan penyitaan aset RSF serta permohonan red notice Interpol untuk penangkapan dan ekstradisi, sebuah langkah yang menegaskan komitmen penegakan hukum di tengah kekacauan.
Bagi Indonesia, konflik Sudan membawa resonansi penting terkait diplomasi perlindungan sipil dan kontribusi pasukan perdamaian PBB. Indonesia selama ini menempatkan personel Garuda Contingent di berbagai misi penjaga perdamaian, termasuk di kawasan Afrika, dan secara konsisten menekankan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum humaniter internasional. Ketidakstabilan di Sudan yang terus meluas ke el-Obeid, di mana lebih dari 500.000 warga sipil terancam pembantaian massal menurut peringatan 24 negara termasuk Inggris, berpotensi menambah beban krisis pengungsi global yang pada gilirannya memengaruhi dinamika geopolitik dan ekonomi negara berkembang.
Di sisi lain, posisi Indonesia sebagai anggota non-blok dan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia turut mendorong kepedulian publik terhadap nasib umat di Sudan. Meski tidak ada keterlibatan militer langsung, Jakarta melalui Kementerian Luar Negeri kerap mengimbau gencatan senjata dan akses bantuan kemanusiaan tanpa halangan. Krisis ini menguji efektivitas hukum internasional ketika aktor non-negara seperti RSF mampu menantang otoritas pengadilan nasional maupun tekanan sanksi dari Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi kepada Hemedti pada Januari 2025.
Pengadilan menyatakan Hemedti beserta adik sekaligus wakilnya, Abdelrahim Hamdan Dagalo, serta komandan RSF di Darfur Barat, Abdul Rahman Juma Barkallah, terbukti mengorkestrasi penghancuran luas dan penjarahan sistematis. Putusan tersebut mencatat keterlibatan keluarga inti Hemedti, termasuk al-Qoni Hamdan Dagalo, dalam memimpin operasi militer yang menargetkan warga tak bersenjata.
Sementara itu, organisasi internasional telah lama mengamati brutalitas di el-Geneina sebagai salah satu babak paling kelam dalam perang Sudan. Pernyataan bersama dari Inggris dan belasan negara lain memperingatkan adanya risiko kekejaman skala besar di el-Obeid, sementara PBB mencatat warga sipil di sana hidup dalam kondisi seperti dikepung dan sering menjadi sasaran serangan drone dari kedua belah pihak.
Pergerakan pasukan RSF yang memusat di el-Obeid, sebuah persimpangan jalur logistik strategis sejauh 360 kilometer barat daya Khartoum, diprediksi akan menentukan arah perang di masa depan. Kota tersebut menghubungkan Sudan tengah dengan Darfur dan negara bagian selatan, sehingga kendali atas el-Obeid akan mengubah aliran pasokan senjata dan tentara di berbagai front.
Kendati vonis mati digaungkan, jalan panjang menanti penegakan hukumnya mengingat RSF masih memegang kendali wilayah. Fokus global kini beralih pada upaya Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) yang tengah memproses dugaan genosida, serta tekanan diplomatik agar pihak-pihak yang bertikai menghentikan eskalasi di Kordofan demi menyelamatkan ratusan ribu nyawa yang terjebak di zona perang.