Internasional

Pengendara yang Gunakan Narkotika Etomidate Dijatuhi Hukuman Penjara Pertama di Singapura

Pengendara yang Gunakan Narkotika Etomidate Dijatuhi Hukuman Penjara Pertama di Singapura

Ringkasan

  • Seorang pria di Singapura divonis 15 bulan penjara karena mengemudi di bawah pengaruh etomidate, kasus pertama sejak zat itu diklasifikasikan sebagai narkoba.

Seorang pria berusia 37 tahun bernama Ng Bing Hong dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan larangan mengemudi selama empat tahun setelah terbukti mengemudi secara berbahaya di bawah pengaruh etomidate. Kasus ini menandai tonggak sejarah hukum di Singapura, sebagai vonis pertama sejak etomidate resmi diklasifikasikan sebagai obat terlarang golongan C di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba.

Kejadian bermula pada 3 Januari lalu ketika Ng mengonsumsi 'Kpod'—sebutan untuk pod vape yang mengandung etomidate—sebelum mengemudikan kendaraannya. Dalam kondisi kesadaran yang menurun, ia memasuki jalur berlawanan di Pasir Ris Drive 6. Aksi nekat tersebut hampir menabrak dua pengendara motor sebelum akhirnya menabrak kendaraan lain milik korban.

Korban sempat berusaha menghindar dengan membunyikan klakson dan memundurkan kendaraannya, namun tabrakan tetap terjadi hingga menyebabkan kerusakan fisik pada mobil korban. Beruntung, tidak ada korban jiwa atau luka serius dalam insiden tersebut. Ng diwajibkan membayar kompensasi sebesar S$490,50 atas kerusakan yang ditimbulkan.

Di persidangan, pihak jaksa mengungkapkan bahwa etomidate merupakan agen hipnotik yang seharusnya hanya digunakan untuk anestesi umum di bawah pengawasan medis ketat. Penggunaan zat ini melalui inhalasi vape sangat berbahaya karena dapat memicu gangguan psikiatris dan hilangnya kesadaran mendadak yang fatal saat berkendara.

Data otoritas menunjukkan tren mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan zat ini. Antara Januari hingga Maret tahun ini saja, tercatat 377 pelanggar Kpod dari total 2.589 kasus kepemilikan vape. Selain itu, laporan menyebutkan bahwa antara 2023 hingga 2025, terdapat 38 kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan narkotika, di mana sembilan di antaranya melibatkan etomidate.

Ng Bing Hong dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, yakni mengemudi di bawah pengaruh narkoba, mengemudi secara berbahaya, dan kepemilikan zat terlarang. Hukuman ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penggunaan vape yang disalahgunakan dengan zat kimia berbahaya yang kini telah diatur secara ketat oleh hukum.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti bahaya laten penyalahgunaan zat kimia dalam perangkat vape yang semakin populer di Asia Tenggara. Penting bagi otoritas dan masyarakat di Indonesia untuk mewaspadai peredaran produk serupa yang berpotensi memicu kecelakaan fatal dan gangguan kesehatan mental di ruang publik.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
29 Juni 2026
Waktu Baca
2 menit