Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025-2029. Dalam dokumen kebijakan yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut, pemerintah merinci berbagai klasifikasi ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, mulai dari aspek militer hingga nonmiliter.
Salah satu poin yang menarik perhatian publik dalam beleid tersebut adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam kategori ancaman nonmiliter. Pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai berbagai usaha atau kegiatan yang tidak menggunakan kekuatan senjata, namun memiliki potensi untuk membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Selain isu sosial-budaya, Perpres ini juga memetakan ancaman nonmiliter dalam dimensi yang sangat luas, mencakup ideologi, politik, ekonomi, hingga teknologi. Beberapa ancaman spesifik yang tercantum meliputi penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika. Ancaman-ancaman ini dipandang sebagai tantangan serius yang memerlukan perhatian lintas sektoral.
Lebih lanjut, dokumen tersebut juga menyoroti ancaman yang berkaitan dengan keselamatan umum dan lingkungan, seperti potensi bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif. Tidak ketinggalan, serangan siber dan ancaman terhadap objek vital nasional, serta dampak pemanasan global dan wabah penyakit, juga ditempatkan sebagai prioritas dalam kebijakan pertahanan negara untuk lima tahun ke depan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan dukungan penuhnya. Menurutnya, langkah pemerintah mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter adalah tindakan yang tepat dan mendesak. Ia menilai fenomena tersebut telah berkembang secara masif dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap norma, budaya, serta nilai-nilai luhur yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia.
Oleh Soleh menekankan bahwa penetapan ini merupakan pedoman strategis bagi seluruh elemen bangsa untuk bersinergi dalam menjaga ketahanan nasional. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi landasan bagi pemerintah untuk melakukan mitigasi yang lebih terstruktur terhadap berbagai tantangan yang mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial bangsa di tengah arus globalisasi.