Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menetapkan seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus penangkapan seorang pelaku berinisial FB pada awal Mei 2026 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Ronald F. Sipayung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari sinergi kolaboratif antara pihak kepolisian dan otoritas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Kerja sama ini memungkinkan penyidik untuk melacak jejak komunikasi yang dilakukan oleh pelaku di dalam sel tahanan.
Kasus ini bermula saat petugas mengamankan FB (34), seorang pegawai kontrak P3K, dengan barang bukti yang awalnya diduga sebagai sabu-sabu seberat 1,6 kilogram. Namun, hasil uji laboratorium forensik mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa tidak seluruh barang bukti tersebut adalah narkotika murni. Sebagian besar dari barang bukti tersebut ternyata adalah gula batu yang dicampur dengan sabu sebagai modus operandi untuk mengelabui petugas.
Selain menyita barang bukti sabu dan gula batu, kepolisian juga mengamankan sembilan butir ekstasi serta dua unit telepon genggam milik tersangka FB. Melalui pemeriksaan digital forensik pada perangkat tersebut, penyidik menemukan riwayat komunikasi intensif melalui aplikasi WhatsApp dengan akun bernama 'Sinchan' yang telah beroperasi sejak Februari 2026.
Berdasarkan pengakuan tersangka FB, ia telah menerima pasokan sekitar empat kilogram sabu dari akun tersebut untuk diedarkan di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah. Data digital yang ditemukan mencakup peta lokasi, foto, serta percakapan detail mengenai teknis operasional peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah melakukan koordinasi mendalam dengan pihak Lapas, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik akun 'Sinchan' sebagai narapidana berinisial CH alias KE. Tersangka CH saat ini tengah menjalani masa hukuman enam tahun penjara atas kasus narkotika sebelumnya. Petugas juga telah menyita dua unit ponsel dari dalam sel yang diduga digunakan narapidana tersebut untuk mengendalikan jaringan peredarannya dari balik jeruji besi.