Berita

Polisi Ringkus Pengedar 9,65 Gram Sabu di Cengkareng Jakbar

Ringkasan

  • Polsek Cengkareng menangkap AD (33) karena mengedarkan 9,65 gram sabu di Kapuk pada 3 Juli 2026.
  • Penangkapan bermula dari laporan warga terkait transaksi mencurigakan di lokasi.

Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,65 gram di kawasan Jalan Alfalah I, Kelurahan Kapuk. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial AD (33) yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut di tempat tinggalnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan ajang transaksi gelap. Tim kepolisian langsung merespons dengan melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi pada 3 Juli 2026.

Di titik penangkapan, petugas lebih dahulu menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong yang disembunyikan di bawah meja. Fakta tersebut menunjukkan bahwa rumah tersebut tidak hanya difungsikan sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga untuk konsumsi narkotika. Selain sabu seberat 9,65 gram, polisi juga menyita bong sebagai barang bukti utama dalam proses hukum nanti.

Kasus ini menambah panjang catatan peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat. Cengkareng merupakan area padat penduduk dengan mobilitas tinggi, sehingga kerap dimanfaatkan jaringan kecil untuk beroperasi tanpa menarik perhatian publik. Partisipasi warga untuk melapor menjadi kunci utama dalam membongkar aktivitas tersembunyi tersebut.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindak pidana yang meresahkan warga. Penindakan terhadap AD merupakan wujud nyata dari respons cepat kepolisian terhadap laporan yang masuk dari lingkungan sekitar.

Keberhasilan mengamankan 9,65 gram sabu mungkin terlihat minim jika dibandingkan dengan kasus jaringan besar yang kerap menyita kilogram sabu. Namun, pengungkapan ini memiliki dampak signifikan bagi keamanan lingkungan sekitar. Sabu dengan berat tersebut mampu menyuplai puluhan pengguna aktif, yang berarti potensi kerusakan pada generasi muda di Kapuk dapat dicegah sejak dini melalui penindakan dini ini.

Persoalan narkotika di Indonesia tidak sekadar menyangkut jumlah barang bukti, melainkan jaringan distribusi yang semakin masif hingga ke tingkat kelurahan dan permukiman padat. Pola transaksi di rumah kontrakan atau tempat tinggal pribadi menunjukkan bahwa pengedar mulai beradaptasi untuk menghindari razia di jalanan utama. Masyarakat luas dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan melalui sistem keamanan lingkungan yang aktif dan terkoordinasi guna memutus rantai pasok lokal.

Di sisi lain, penanganan hukum terhadap pelaku peredaran gelap kini memasuki babak baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi anyar ini memberikan landasan hukum lebih tegas dalam menjerat pengedar dengan ancaman sanksi maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan. Sinergi antara regulasi yang mengetat dan partisipasi warga diharapkan mampu menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di ibu kota.

"Polsek Cengkareng terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rahis di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa kepolisian hanya bergerak setelah kasus membesar. Laporan warga menjadi instrumen krusial yang mempercepat proses penyelidikan hingga akhirnya AD tertangkap tangan menyimpan narkotika di bawah meja ruangannya.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di Cengkareng. Jejak distribusi sabu tersebut ditelusuri untuk memutus rantai pasok yang lebih besar di Jakarta Barat.

AD kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib tersangka sekaligus memberikan efek jera bagi jaringan serupa di wilayah hukum Polsek Cengkareng.

Mengapa Ini Penting

Penindakan terhadap peredaran sabu skala mikro di tingkat kelurahan seperti Cengkareng membuktikan bahwa jaringan narkotika telah merasuk ke struktur permukiman warga, bukan lagi sekadar jalur logistik besar. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi variabel penentu yang harus terus digiatkan guna menekan angka kriminalitas lingkungan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga menjadi ujian nyata bagi aparat dalam menerapkan sanksi yang lebih berat kepada pengedar. Ke depan, kolaborasi antara Polsek, Satgas Anti Narkoba kelurahan, dan tokoh masyarakat wajib diperkuat agar rantai distribusi lokal benar-benar terputus.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit