Penyidik Polda Jawa Barat resmi menambahkan sangkaan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat (30). Penambahan konstruksi hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian menyelesaikan gelar perkara serta rekonstruksi mendalam terkait aksi keji yang menimpa korban berinisial YTR (29).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penerapan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyidikan. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi ahli, kesaksian korban, hingga hasil visum yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan seksual selama masa penyekapan.
Dengan adanya penambahan pasal tersebut, Taufik kini dijerat dengan tiga pasal berlapis. Sebelumnya, tersangka telah dijerat dengan Pasal 451 mengenai penyanderaan yang memiliki ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat dengan perencanaan. Kombinasi pasal-pasal ini diharapkan memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku.
Secara akumulatif, simulasi ancaman pidana terhadap Taufik Hidayat mencapai 36 tahun penjara. Hendra menambahkan bahwa masa hukuman ini berpotensi bertambah karena status tersangka yang diduga merupakan seorang residivis, yang menjadi pertimbangan pemberatan hukuman dalam proses peradilan mendatang.
Hingga saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penyusunan oleh penyidik Polda Jabar sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan teliti, termasuk membuka peluang penerapan pasal tambahan lainnya apabila ditemukan unsur pidana baru dalam pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini mencuat setelah tim Resmob Polda Jabar berhasil menangkap Taufik yang sempat melarikan diri. Berdasarkan hasil rekonstruksi, terungkap bahwa aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga akhirnya terbongkar pada pertengahan 2026. Sebanyak 31 saksi telah diperiksa untuk melengkapi data kronologi kejadian tersebut.