Berita

Polres Metro Tangerang Kota Buru Jaringan Pemasok Obat Keras Ilegal

Polres Metro Tangerang Kota Buru Jaringan Pemasok Obat Keras Ilegal

Ringkasan

  • Polres Metro Tangerang Kota mendalami jaringan pemasok ribuan obat keras ilegal setelah menangkap seorang tersangka berinisial UA di Pakuhaji.

Polres Metro Tangerang Kota saat ini tengah melakukan pendalaman intensif terhadap jaringan pemasok ribuan butir obat keras yang disita dari tangan seorang tersangka berinisial UA (23). Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal yang marak terjadi di wilayah hukum Tangerang dan sekitarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa penyidik sedang menelusuri alur distribusi obat-obatan tersebut. Fokus utama penyelidikan tidak hanya berhenti pada tersangka yang tertangkap, tetapi juga menyasar aktor intelektual atau pemasok besar yang berada di balik layar peredaran barang terlarang ini.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana transaksi obat keras dengan metode bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD). Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan membuntuti target hingga berhasil melakukan penggerebekan di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (3/7).

Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.650 butir tramadol dan 2.000 butir heximer. Selain obat-obatan, petugas juga menyita satu unit sepeda motor, sebuah telepon genggam, serta sejumlah plastik klip yang diduga kuat digunakan untuk membagi obat menjadi paket-paket kecil siap edar.

Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahaya konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis. Menurutnya, penggunaan obat-obatan terlarang ini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminalitas di kalangan remaja, termasuk aksi tawuran yang sering meresahkan warga.

Sebagai upaya preventif, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan aktivitas penjualan obat keras ilegal. Saat ini, tersangka UA telah ditahan dan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat atas praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Mengapa Ini Penting

Peredaran obat keras ilegal melalui sistem COD menunjukkan modus baru yang memanfaatkan kemudahan transaksi digital untuk aktivitas kriminal. Pengungkapan ini penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat daftar G yang berdampak langsung pada peningkatan angka kriminalitas dan penurunan kesehatan generasi muda.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
5 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit