Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Fredik Risya Samuel (37) atau FRS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Moh Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait insiden pemukulan yang menimpa seorang pengendara motor pada Sabtu (4/7) lalu.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami motif utama di balik tindakan arogan yang dilakukan tersangka di jalan raya tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.
Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, pihak berwenang memastikan akan melakukan tes urine terhadap FRS. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat melakukan tindakan kekerasan tersebut. Hasil tes urine ini nantinya akan menjadi salah satu poin penting untuk menentukan apakah ada unsur pidana tambahan dalam kasus ini.
Peristiwa ini bermula ketika korban menegur pelaku karena merasa spakbor belakang motornya ditabrak oleh tersangka. Namun, alih-alih memberikan respons positif atau permohonan maaf, pelaku justru menunjukkan perilaku agresif dan tidak terima dengan teguran tersebut. Situasi memanas hingga akhirnya pelaku melayangkan pukulan kepada korban di tengah jalan.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pria yang kini dikenal publik sebagai 'bang jago' Jagakarsa ini sempat terekam dalam sebuah video amatir. Rekaman tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial dan memicu kemarahan warganet, yang akhirnya membantu kepolisian dalam mengidentifikasi serta mengamankan pelaku dengan cepat.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR yang digunakan pelaku saat insiden berlangsung. Proses hukum terhadap FRS dipastikan akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan efek jera terhadap perilaku arogan di jalan raya.