Bisnis & Startup

Reformasi KUHP: Memperkuat Akuntabilitas dan Integritas Dunia Usaha

Reformasi KUHP: Memperkuat Akuntabilitas dan Integritas Dunia Usaha

Ringkasan

  • Anggota DPR Bambang Soesatyo menegaskan Pasal 45-49 KUHP baru menjadi instrumen penting untuk menindak kejahatan korporasi dan meningkatkan akuntabilitas dunia usaha.

Jakarta – Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa implementasi Pasal 45-49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan langkah krusial dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk menembus 'topeng' korporasi yang selama ini sering digunakan sebagai tameng oleh pelaku kejahatan ekonomi untuk menghindari jeratan hukum.

Dalam paparannya saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' di Universitas Borobudur, Bamsoet menjelaskan bahwa korporasi kini tidak lagi sekadar dianggap sebagai wadah kegiatan ekonomi. Berdasarkan aturan baru tersebut, badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana atau membiarkan praktik ilegal terjadi dalam ruang lingkup operasionalnya.

Perubahan fundamental dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini dinilai sebagai respons tepat atas perkembangan kejahatan ekonomi modern. Selama ini, banyak pelaku utama tindak pidana—seperti korupsi, pencucian uang, hingga manipulasi pajak—kerap bersembunyi di balik struktur kepemilikan yang rumit, yang menyulitkan aparat penegak hukum untuk menjangkau aktor intelektual di balik layar.

Bamsoet menekankan bahwa hukum yang ideal harus memiliki keseimbangan. Regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mematikan iklim investasi atau mengkriminalisasi pelaku usaha yang sah, melainkan untuk memberikan kepastian hukum. Perusahaan yang menjalankan tata kelola bisnis dengan baik justru akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan perusahaan yang disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut memperkuat urgensi kebijakan ini. Laporan PPATK menunjukkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi kompleks masih menjadi hambatan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana diharapkan mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ke depan, tantangan bagi aparat penegak hukum adalah membuktikan keterlibatan korporasi secara komprehensif tanpa menghambat produktivitas dunia usaha. Dengan adanya payung hukum yang lebih tegas, diharapkan tercipta ekosistem bisnis yang lebih transparan, akuntabel, dan kompetitif, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim hukum di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Reformasi ini memberikan kepastian hukum yang krusial bagi investor dan pelaku industri untuk memastikan iklim bisnis tetap bersih dari praktik ilegal. Bagi perusahaan, ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat sistem kepatuhan (compliance) internal guna menghindari risiko pidana yang kini menjangkau entitas badan hukum.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
4 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit