Rencana Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA) untuk mengakhiri masa operasional Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS) dengan cara menjatuhkannya ke Samudra Pasifik kini menuai kritik tajam dari berbagai organisasi pemerhati lingkungan. Salah satu yang paling vokal adalah Ocean Foundation, yang menilai bahwa langkah tersebut menyimpan potensi dampak ekosistem laut yang belum sepenuhnya dipahami oleh pihak otoritas antariksa maupun komunitas internasional.
Berdasarkan peta jalan yang disusun NASA, proses deorbit ISS dijadwalkan dimulai pada tahun 2028. Tahap awal akan melibatkan penggunaan hambatan atmosfer Bumi yang dikombinasikan dengan manuver teknis dari segmen Rusia di stasiun tersebut untuk menurunkan ketinggian orbit secara bertahap. Proses ini menjadi krusial sebelum masuk ke tahap akhir yang melibatkan teknologi pendorong khusus.
Pada pertengahan tahun 2029, NASA berencana memasang wahana khusus bernama U.S. Deorbit Vehicle (USDV) yang dipasok oleh perusahaan swasta SpaceX. Wahana ini nantinya akan berfungsi untuk mendorong ISS memasuki atmosfer dengan presisi tinggi. Target akhirnya adalah kawasan perairan terpencil yang dikenal sebagai Point Nemo, wilayah yang sering digunakan sebagai kuburan wahana antariksa karena lokasinya yang sangat jauh dari pemukiman manusia.
Laporan terbaru dari U.S. Government Accountability Office (GAO) mengonfirmasi bahwa eksekusi akhir diperkirakan terjadi pada akhir 2030 atau awal 2031. NASA berargumen bahwa pemilihan Point Nemo adalah langkah paling aman untuk meminimalkan risiko terhadap wilayah berpenduduk. Sebagian besar struktur stasiun diharapkan hancur terbakar saat bergesekan dengan atmosfer, sementara sisa puing yang tidak terbakar akan diarahkan jatuh ke kedalaman samudra.
Namun, Presiden Ocean Foundation, Mark Spalding, menyoroti adanya celah hukum internasional yang signifikan terkait pembuangan puing antariksa ke laut lepas. Menurut Spalding, hukum internasional saat ini memberikan perlindungan ketat jika puing jatuh di wilayah kedaulatan suatu negara, namun aturan tersebut tidak berlaku di laut lepas. Hal ini membuat badan antariksa tidak memiliki kewajiban hukum untuk memulihkan lingkungan atau menanggung biaya pembersihan ekosistem laut jika terjadi kerusakan.
Lebih lanjut, Spalding menegaskan bahwa status laut sebagai wilayah terpencil tidak boleh diartikan sebagai area yang tidak bernilai ekologis. Ia mendesak agar komunitas internasional mulai mempertimbangkan dampak jangka panjang dari puing-puing logam dan material antariksa terhadap kehidupan laut dan ekosistem dasar samudra. Kritik ini memicu perdebatan mengenai urgensi regulasi baru dalam tata kelola ruang angkasa yang lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian Bumi.