Internasional

Rencana Tol 20 Persen Trump di Selat Hormuz Diprediksi Gagal Total

Ringkasan

  • Presiden AS Donald Trump mengumumkan tol 20 persen bagi kapal di Selat Hormuz mulai 20:00 GMT Selasa guna amankan jalur air, namun langkah ini melanggar hukum laut.

Pemerintah Amerika Serikat di bawah komando Presiden Donald Trump memutuskan untuk menghidupkan kembali blokade laut terhadap Iran sekaligus mendeklarasikan diri sebagai "Penjaga Selat Hormuz". Kebijakan kontroversial ini disertai dengan ancaman pengenaan tarif tol sebesar 20 persen untuk setiap kargo yang melintasi perairan strategis tersebut.

Pengumuman tersebut disampaikan Trump melalui wawancara di stasiun Fox News dan cuitan di platform Truth Social pada hari Senin. Menurut pusat informasi maritim gabungan yang dipimpin Angkatan Laut AS, blokade fisik akan efektif berlaku mulai pukul 20:00 GMT pada hari Selasa.

Keputusan sepihak ini muncul di tengah eskalasi ketegangan militer yang kembali memanas antara Washington dan Teheran. Seminggu sebelumnya, AS melancarkan serangan terhadap Iran dengan tuduhan bahwa negara tersebut melanggar kesepakatan terkait Selat Hormuz yang dibahas dalam negosiasi damai sebelumnya. Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) merespons dengan meningkatkan kehadiran militer di perairan tersebut.

Trump menamakan operasi ini sebagai "Pemblokiran Iran" yang secara eksplisit ditujukan untuk menghentikan kapal milik Iran atau pelanggannya keluar dan masuk dari perairan internasional. Di sisi lain, ia berargumen bahwa status AS sebagai penjaga keamanan selat memberikan hak untuk meminta imbalan finansial guna menutupi biaya operasional keamanan.

Namun, para pengamat keamanan internasional menilai langkah tersebut lebih merupakan reaksi politis yang tidak matang daripada kebijakan strategis yang terarah. Andreas Krieg, pengajar senior di School of Security Studies, King's College London, menegaskan bahwa sengketa di Selat Hormuz saat ini bukan lagi soal pendapatan, melainkan otoritas dan prestise geopolitik mengenai siapa yang berkuasa menetapkan aturan di jalur air paling krusial di Teluk tersebut.

Bagi industri pelayaran global, termasuk perusahaan logistik yang beroperasi di Asia Tenggara, rencana tol sepihak ini menciptakan dilema operasional yang berbahaya. Kapal komersial kini dihadapkan pada pilihan sulit: berlayar di dekat perairan Oman membuat mereka rawan diserang Iran, sementara mendekat ke wilayah Iran berisiko menjadi target serangan AS karena melanggar blokade.

Ketidakpastian hukum dan keamanan ini berdampak langsung terhadap perhitungan risiko asuransi dan biaya operasional kapal. Krieg menekankan bahwa perusahaan pelayaran komersial akan tetap tunduk pada pihak yang secara nyata dapat memengaruhi keselamatan navigasi mereka, bukan sekadar pengumuman politik dari Gedung Putih.

Dari perspektif Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan ketergantungan tinggi pada impor energi dan rantai pasok global, gangguan di Selat Hormuz dapat berimbas pada lonjakan harga bahan bakar dan logistik. Meski Indonesia tidak berada di jalur langsung Selat Hormuz, dominasi harga minyak mentah global akan tertekan jika pasokan dari Timur Tengah terganggu oleh konflik tarif ini.

Organisasi Maritim Internasional (IMO) dengan tegas menolak rencana pengenaan tol tersebut. Sekretaris Jenderal IMO, Arsenio Dominguez, menegaskan bahwa tidak ada negara yang berhak memungut tol atau biaya di selat internasional karena bertentangan dengan hukum laut PBB. "Setiap pengenalan tol adalah sesuatu yang melawan hukum internasional," tegas Dominguez dalam pernyataan resmi organisasi tersebut pada Senin.

Kecaman serupa datang dari Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, yang secara blak-blakan menyebut tindakan Trump sebagai tindakan perompakan modern. "Presiden Trump men-tweet bahwa dia akan membuka blokade Selat Hormuz, tetapi setiap kapal harus membayar 20 persen kepadanya. Ini dulu dianggap sebagai perompakan," ujar Lula dalam sebuah acara di Sao Paulo. Ironisnya, pada Juni lalu, Menlu AS Marco Rubio juga menolak gagasan negara mana pun memungut tol di perairan internasional dengan dalih hukum yang sama.

Ke depannya, rencana tol 20 persen AS diprediksi tidak akan pernah terimplementasi secara efektif karena absennya mekanisme penegakan hukum internasional yang mendukungnya. Washington tidak memiliki kendali fisik penuh atas selat tersebut dan justru berisiko melemahkan posisi diplomatiknya sendiri dengan mengamini narasi Iran bahwa kontrol atas Hormuz layak diperjualbelikan.

Pasar global telah menunjukkan kepekaan ekstrem terhadap ketidakpastian dibandingkan biaya yang bisa diprediksi. Jika ketegangan terus berlanjut, perusahaan pelayaran diproyeksikan akan memodifikasi rute atau menaikkan premi asuransi secara drastis, yang pada akhirnya akan membebani ekonomi konsumen di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Ketegangan di Selat Hormuz memperlihatkan betapa rapuhnya arsitektur hukum laut internasional ketika dihadapkan pada kepentingan geopolitik negara adidaya, sebuah preseden yang dapat memicu tindakan sepihak serupa di chokepoint maritim lainnya seperti Selat Malaka. Bagi Indonesia, ancaman disrupsi pasokan energi dari Timur Tengah tidak hanya berdampak pada inflasi domestik, tetapi juga mempercepat urgensi transisi energi dan penguatan infrastruktur logistik berbasis teknologi pelacakan mandiri. Startup logistik dan perusahaan energi nasional harus mulai memetakan ulang strategi mitigasi risiko rantai pasok agar tidak terjebak dalam fluktuasi premi asuransi akibat ketidakpastian geopolitik eksternal.

Sumber Asli
Al Jazeera
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit