Otoritas Transportasi Darat (LTA) Singapura secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait biaya operasional bagi taksi berpelat nomor Malaysia yang masuk ke wilayah Singapura. Mulai 1 Januari 2027, setiap taksi Malaysia yang melintasi perbatasan akan dikenakan biaya sebesar S$15 atau sekitar US$11 per perjalanan. Kebijakan ini menandai kenaikan signifikan dibandingkan tarif saat ini yang hanya sebesar S$2 per bulan.
Penyesuaian biaya ASEAN Public Service Vehicle Permit (PSVP) ini bertujuan untuk menyeimbangkan kesenjangan biaya operasional antara taksi berpelat Malaysia dengan taksi lokal Singapura yang beroperasi di dalam negeri. LTA menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya regulasi untuk menciptakan persaingan yang lebih adil bagi para penyedia jasa transportasi publik di kedua negara.
Untuk dapat beroperasi melintasi batas negara, taksi Malaysia wajib memiliki Public Service Vehicle Licence (PSVL) dan ASEAN PSVP yang masih berlaku. Hanya kendaraan yang memenuhi syarat administratif dan legalitas ini yang diizinkan untuk mengangkut penumpang antara Singapura dan Johor, Malaysia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.
Perubahan kebijakan ini menyusul pembaruan skema layanan taksi lintas batas yang telah berlaku sejak 4 Mei lalu. Dalam aturan tersebut, penumpang kini diberikan fleksibilitas lebih besar untuk turun di lokasi mana pun di seluruh wilayah Singapura maupun Johor. Selain itu, otoritas juga telah menetapkan titik jemput tambahan yang lebih terorganisir di kedua wilayah untuk memudahkan aksesibilitas masyarakat.
LTA secara tegas menghimbau para komuter untuk selalu menggunakan taksi berlisensi resmi saat melakukan perjalanan lintas negara. Hal ini sangat krusial karena hanya taksi berlisensi yang memiliki perlindungan asuransi yang sah. Kendaraan tidak resmi atau ilegal tidak memiliki cakupan asuransi yang memadai, sehingga penumpang berisiko kehilangan hak perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan di jalan raya.
Sebagai langkah preventif, LTA menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap layanan transportasi titik-ke-titik ilegal guna menjamin keselamatan penumpang serta melindungi mata pencaharian pengemudi yang telah memiliki izin resmi. Pada Mei lalu saja, otoritas telah menindak 14 orang yang tertangkap dalam operasi penertiban layanan transportasi lintas batas ilegal.