Internasional

Singapura Perketat Aturan: Memegang Ponsel Saat Berkendara Akan Dikenai Sanksi

Singapura Perketat Aturan: Memegang Ponsel Saat Berkendara Akan Dikenai Sanksi

Ringkasan

  • Singapura mengusulkan aturan baru yang melarang pengemudi memegang ponsel saat berkendara, terlepas dari apakah perangkat tersebut digunakan atau tidak.

Pemerintah Singapura melalui Kementerian Dalam Negeri (MHA) berencana memperketat aturan lalu lintas terkait penggunaan perangkat komunikasi saat berkendara. Berdasarkan usulan amandemen dalam Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (Road Traffic Bill), pengemudi yang kedapatan memegang ponsel atau perangkat komunikasi lainnya saat kendaraan bergerak akan dikenai sanksi, meskipun perangkat tersebut tidak sedang digunakan atau dioperasikan.

Saat ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan ponsel saat mengemudi memerlukan bukti konkret bahwa pengemudi sedang mengoperasikan fungsi komunikasi, seperti menelepon atau mengirim pesan, sambil memegang perangkat tersebut. Hal ini menyulitkan pihak kepolisian karena mereka harus memverifikasi aktivitas spesifik pada perangkat secara manual saat kejadian berlangsung.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, pembuktian akan menjadi jauh lebih sederhana. Pihak berwenang cukup membuktikan bahwa pengemudi memegang perangkat komunikasi di tangannya saat kendaraan sedang melaju. Definisi perangkat komunikasi dalam RUU ini mencakup ponsel, perangkat nirkabel genggam, tablet, hingga jam tangan pintar (smartwatch) yang tidak dikenakan sebagaimana mestinya.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa tidak ada alasan mendesak bagi pengemudi untuk memegang ponsel saat kendaraan bergerak. Tindakan memegang perangkat di tangan dinilai sangat berisiko memecah konsentrasi pengemudi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, tindakan tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum secara otomatis.

Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah perluasan metode penegakan hukum. Jika RUU ini disahkan, kepolisian lalu lintas diperbolehkan menggunakan bukti dari kamera pengawas atau kiriman foto dan video dari masyarakat untuk menjerat pelanggar. Saat ini, foto atau video pengemudi yang memegang ponsel seringkali tidak cukup kuat di mata hukum karena kurangnya bukti penggunaan perangkat secara aktif.

Namun, aturan ini tidak melarang penggunaan perangkat yang terpasang pada dudukan (mounted devices) atau penggunaan saat kendaraan dalam kondisi berhenti total. Penggunaan jam tangan pintar juga tetap diperbolehkan selama perangkat tersebut dikenakan di pergelangan tangan, bukan dipegang di tangan. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat gangguan konsentrasi pengemudi yang rata-rata mencapai 2.800 kasus per tahun di Singapura.

Mengapa Ini Penting

Penerapan aturan ini menjadi preseden penting bagi otoritas transportasi di Indonesia dalam merumuskan kebijakan keselamatan jalan raya berbasis bukti digital. Selain itu, kebijakan ini menyoroti bagaimana teknologi pengawasan dapat digunakan untuk menekan perilaku berisiko tinggi di jalan raya yang berdampak langsung pada penurunan angka kecelakaan.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit