Menteri Pembangunan Digital dan Informasi Singapura Josephine Teo menegaskan bahwa pemerintah siap menerapkan sanksi blokir akses bagi pengguna di bawah 18 tahun ke platform media sosial yang gagal memenuhi standar keamanan anak. Pernyataan ini disampaikannya saat menutup forum keamanan daring anak yang diselenggarakan bersama Institut Kajian Kebijakan pada Jumat, 18 Juli. Teo menggambarkan skenario "lanskap terstruktur" di mana platform yang telah membangun lingkungan aman bagi anak terus mendapat akses, sedangkan yang tidak mau atau tidak mampu mematuhi standar akan dibatasi.
Kebijakan blokir ini bukan langkah awal maupun hasil yang diinginkan, menurut Teo. Prioritas utama pemerintah tetap berkolaborasi dengan platform untuk memperkuat fitur keamanan agar anak-anak dapat terus mengakses layanan digital dengan lebih aman. Pendekatan ini melanjutkan proposal sebelumnya tentang akses bertingkat berbasis usia, di mana anak-anak lebih muda dilarang dari platform tertentu sementara remaja lebih tua mendapat akses bertahap seiring berkembangnya kematangan digital mereka.
Singapura sudah memiliki kerangka regulasi yang cukup matang. Kode Praktik untuk Keamanan Daring, persyaratan verifikasi usia untuk aplikasi, serta kewajiban pelaporan tahunan bagi platform media sosial telah berlaku. Teo mengakui bahwa melarang anak sepenuhnya dari media sosial bukan solusi realistis, mengingat generasi kini tumbuh tanpa batas jelas antara kehidupan daring dan luring. "Melindungi anak dari bahaya hanyalah separuh upaya," katanya. "Menyiapkan mereka menavigasi ruang digital dengan bertanggung jawab justru lebih krusial dalam jangka panjang."
Diskusi di forum menunjukkan dukungan luas untuk model akses bertingkat dan ekspektasi lebih ketat bagi perusahaan teknologi untuk merancang platform yang lebih aman. Teo menyoroti bahwa keamanan tidak boleh berhenti pada moderasi konten berbahaya, melainkan harus meresap ke desain fitur yang membentuk perilaku pengguna — algoritma rekomendasi, elemen desain yang mendorong penggunaan berlebihan, serta kemampuan berinteraksi dengan orang asing. "Jika benar-benar ingin menciptakan lingkungan aman bagi anak, pertimbangan harus melampaui batas konten dan masuk ke desain layanan itu sendiri," tegasnya.
Di luar regulasi, Teo menekankan perlunya upaya seluruh masyarakat yang melibatkan pemerintah, industri, pendidik, orang tua, dan kaum muda. Banyak orang tua hadir mengakui kesulitan membimbing anak di lanskap digital yang berkembang pesat. "Kita harus menemani satu sama lain, saling membantu, belajar alat-alat baru, dan mengasah keterampilan menumbuhkan kebiasaan digital sehat," ujarnya.
Sisi positif muncul dari partisipasi kaum muda di forum. Teo menyambut tumbuhnya kesadaran dan agency di kalangan remaja. Beberapa peserta muda menegaskan: jika platform tidak peduli dengan keselamatan dan kesejahteraan mereka, mereka akan keluar dan mencari alternatif. Tekanan dari basis pengguna itu sendiri menjadi dorongan tambahan bagi industri.
Forum dihadiri sekitar 150 peserta, mencakup regulator global, mitra komunitas dan industri, akademisi, serta praktisi. Kementerian Pembangunan Digital dan Informasi secara terpisah mengonfirmasi sedang melakukan konsultasi luas dengan pemangku kepentingan — termasuk orang tua dan remaja — untuk merumuskan lingkungan digital yang lebih aman bagi pengguna muda.
Kebijakan Singapura ini menarik perhatian internasional karena menyeimbangkan perlindungan ketat dengan realisme teknologi. Berbeda dengan larangan mutlak yang diterapkan beberapa negara, pendekatan "diferensiasi berbasis kepatuhan" menciptakan insentif pasar bagi platform untuk berinvestasi pada keamanan anak. Model ini juga mengakui hak anak atas akses digital sambil menegaskan tanggung jawab platform sebagai penjaga gerbang.
Bagi konteks Indonesia, langkah Singapura menawarkan pelajaran berharga. Indonesia memiliki populasi pengguna media sosial terbesar di Asia Tenggara dengan penetrasi remaja yang sangat tinggi. UU ITE dan Peraturan Pemerintah Pelindungan Data Pribadi telah menetapkan kerangka hukum, namun penerapan verifikasi usia dan desain aman bagi anak (age-appropriate design) masih minim. Kominfo pernah mengeluarkan Surat Edaran tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, tapi standar teknis yang mengikat bagi platform besar belum sepenuhnya terealisasi.
Tantangan Indonesia lebih kompleks karena skala pengguna yang masif dan heterogenitas literasi digital orang tua. Blokir platform non-komplien berpotensi menimbulkan kontroversi hak akses informasi, namun tanpa tekanan regulator yang keras, insentif bagi platform global untuk melokalkan fitur keamanan anak di Indonesia tetap lemah. Kolaborasi lintas negara — misalnya melalui kerangka ASEAN — bisa memperkuat posisi tawar Indonesia menghadapi perusahaan teknologi multinasional.
Langkah selanjutnya Singapura akan menentukan ambang batas teknis: standar apa yang wajib dipenuhi, mekanisme verifikasi usia yang menghormati privasi, dan prosedur pemblokiran yang proporsional. Indonesia sebaiknya memantau perkembangan ini dekat sambil mempercepat penyusunan standar teknis verifikasi usia dan kode desain aman anak yang dapat ditegakkan. Masa depan keamanan anak digital tidak bergantung pada larangan semata, melainkan ekosistem di mana platform bersaing menyediakan pengalaman paling aman — karena itulah yang dituntut pasar dan dilindungi hukum.