Pelajar kelas 7 SMPN 4 Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah, berinisial AAF (13) dinyatakan meninggal dunia di RS Muhammadiyah Mardhatillah pada Minggu (2/8) pukul 19.30 WIB. Kematian itu diduga langsung terkait dengan serangkaian penganiayaan fisik yang dialaminya sejak Juli 2026, dilakukan oleh seorang siswa kelas 8 di sekolah yang sama.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku, seorang pelajar kelas 8, sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan itu didasarkan pada pemeriksaan 17 saksi — teman sekelas korban, guru BK, guru mata pelajaran, hingga tenaga medis yang menanganinya — serta barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.
Menurut akui Rendy, kekerasan terjadi empat kali dalam sebulan penuh di empat titik berbeda di lingkungan sekolah: di bawah pohon dekat gerbang, depan laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D, dan depan toilet. Pola lokasi yang tersebar menunjukkan pelaku tidak peduli pada pengawasan, sementara korban tidak memiliki ruang aman untuk berlindung.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Randudongkal lalu dirujuk ke rumah sakit setelah kondisinya memburuk. Namun penanganan medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Baru setelah meninggal, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang, yang kemudian melakukan penyidikan mendalam.
Kasus ini menyingkap kelemahan sistem deteksi dini di sekolah. Empat kali penganiayaan dalam sebulan — dengan lokasi yang bervariasi — seharusnya terdeteksi oleh guru piket, satpam, atau sistem pelaporan internal. Fakta bahwa korban hanya mendapatkan pertolongan medis setelah kondisi kritis, dan laporan polisi baru datang pasca-kematian, mengindikasikan kegagalan mekanisme proteksi anak di lingkungan pendidikan.
Data Komnas PA tahun 2023 mencatat 2.471 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dengan bullying menduduki peringkat kedua tertinggi setelah kekerasan fisik. Namun angka aktual diperkirakan jauh lebih tinggi karena banyak kasus yang tidak terlapor. Kematian AAF bukan insiden terisolasi, melainkan puncak es gunung dari budaya toleransi terhadap kekerasan antar siswa yang telah berakar lama.
Di sisi lain, status pelaku sebagai ABH menimbulkan tantangan hukum tersendiri. Sistem peradilan anak di Indonesia mengedepankan restorative justice dan pembinaan, bukan pemidanaan. Namun masyarakat menuntut keadilan yang terasa proporsional. Polres Pemalang harus menyeimbangkan kepentingan pembinaan pelaku, hak korban, serta kepercayaan publik terhadap hukum.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Rendy saat dikonfirmasi langkah selanjutnya. Ia menegaskan penyidikan terus berlanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk kelalaian pengawasan dari sisi sekolah.
SMPN 4 Randudongkal kini menghadapi tekanan ganda: tanggung jawab moral atas kekeliruan sistem pengawasan, serta potensi sanksi administratif dari Dinas Pendidikan. Orang tua siswa lain mulai mempertanyakan keamanan anak mereka di sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperketat Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Namun implementasi di lapangan masih kacau: tim pencegahan kekerasan (TPK) di banyak sekolah hanya ada di kertas, tanpa anggaran, pelatihan, atau wewenang nyata untuk intervensi cepat.
Kematian AAF harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh — tidak hanya di SMPN 4 Randudongkal, tapi seluruh jaringan pendidikan Indonesia. Perlunya sistem pelaporan anonim yang aman, psikolog sekolah berwenang penuh, serta sanksi tegas bagi sekolah yang gagal melindungi siswa. Tanpa perubahan struktural, nama-nama korban bullying akan terus bertambah di daftar hitam catatan pendidikan bangsa.