Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK), Dhia Al Uyun, mengungkapkan adanya indikasi tekanan yang dialami oleh Cennuk Widiyastrisna Sayekti, seorang dosen di Universitas Airlangga (Unair). Dugaan intimidasi ini mencuat setelah Cennuk memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu kesejahteraan dan pengupahan dosen di Indonesia.
Menurut Dhia, yang bertindak sebagai pendamping Cennuk, bentuk tekanan tersebut salah satunya berupa penyebaran data pribadi atau doxing di media sosial Facebook. Data yang disebarkan mencakup slip gaji yang informasinya dianggap tidak akurat. Pihak SPK menduga adanya kebocoran data internal, meski belum dapat dipastikan apakah hal tersebut merupakan tindakan peretasan atau penyalahgunaan akses oleh pihak yang memiliki wewenang terhadap dokumen dosen.
Kondisi ini disebut telah berdampak signifikan terhadap psikologis Cennuk. Dhia menekankan pentingnya lingkungan kampus untuk tetap menjaga etika dan tidak menunjukkan sikap yang menyudutkan dosennya, terutama karena tindakan intimidasi pasca-persidangan dianggap melanggar perintah hakim untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain isu doxing, Dhia membeberkan bahwa Cennuk telah menghadapi kendala administratif dalam pekerjaannya. Sejak sering mengkritisi kebijakan kampus dan terlibat dalam aksi Hari Buruh, beban mengajar Cennuk dilaporkan berkurang drastis, yakni hanya tersisa dua mata kuliah dan minim bimbingan mahasiswa. Berbagai aktivitas akademik eksternal, seperti riset dengan BRIN dan MA, juga tidak mendapatkan pengakuan resmi dari pihak universitas karena absennya surat tugas.
Akibat dari kebijakan administratif tersebut, penilaian Beban Kinerja Dosen (BKD) Cennuk menjadi terhambat. Bahkan, keterlibatannya dalam konferensi internasional harus dibiayai secara mandiri dan tidak diakui untuk keperluan kenaikan pangkat. Padahal, secara kualifikasi akademik, Cennuk dinilai sangat layak menyandang gelar profesor dengan rekam jejak publikasi Scopus yang mumpuni.
Polemik ini berakar dari kesaksian Cennuk di MK mengenai besaran gaji pokok dosen yang ia klaim sebesar Rp 2,6 juta setelah 16 tahun mengabdi. Universitas Airlangga sendiri telah membantah angka tersebut, dengan menyatakan bahwa total remunerasi dosen rata-rata berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 9 juta. Namun, SPK menilai bahwa angka tersebut sangat bergantung pada penugasan akademik yang justru dalam kasus Cennuk, kini dibatasi secara sepihak oleh kampus.