Pemerintahan Donald Trump meningkatkan tekanan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan ancaman pembongkaran kelembagaan. Langkah agresif ini dilatarbelakangi kekhawatiran Washington bahwa pengadilan internasional tersebut berpotensi menjerat personel militer dan pejabat Amerika Serikat dalam berbagai kasus hukum.
Rekaman pernyataan yang dirilis pada Senin (13/7) menunjukkan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio secara terbuka mengecam ICC. Rubio menilai institusi yang seharusnya mengadili kejahatan terberat justru berubah menjadi wadah yang jauh lebih radikal dan ekstrem. Pernyataan ini sekaligus menegaskan garis keras pemerintahan Trump terhadap hukum internasional.
ICC didirikan pada 2002 oleh komunitas internasional untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Yurisdiksi pengadilan hanya berlaku jika negara anggota tidak mampu atau tidak mau mengadili kekejaman tersebut secara mandiri. Amerika Serikat sendiri tidak pernah meratifikasi status sebagai anggota pengadilan ini.
Meski bukan anggota, statuta ICC memberi wewenang pengadilan untuk mengadili kekejaman yang dilakukan di wilayah negara anggota oleh warga negara non-anggota. Ketentuan inilah yang membuat Washington merasa rentan terhadap intervensi hukum luar negeri, terutama terkait tindakan militer AS di berbagai belahan dunia.
Ketegangan memuncak ketika para aktivis dan pihak tertentu menyerukan agar ICC menuntut personel AS. Hal itu mencakup kontroversi deportasi migran oleh pemerintahan Trump serta serangan AS terhadap kapal pembawa narkotika. Bagi Trump dan tokoh Washington lainnya, ICC seharusnya tidak memiliki wewenang menyelidiki apalagi menuntut warga Amerika, khususnya anggota militer.
Bagi Indonesia yang merupakan negara anggota ICC sejak 2010, manuver AS ini membawa implikasi diplomatik yang pelik. Jakarta selama ini mengandalkan instrumen hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa lintas batas, termasuk pelanggaran HAM berat. Jika negara adidaya dapat secara sepihak membongkar lembaga peradilan global, preseden yang tercipta akan melemahkan posisi tawar negara berkembang dalam menuntut keadilan internasional.
Ancaman sanksi dan pencabutan visa terhadap pejabat ICC serta organisasi afiliasinya juga berpotensi memicu polarisasi di tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia bersama negara-negara Asia Tenggara lainnya mungkin akan menghadapi tekanan diplomatik tidak langsung untuk meninjau kembali keikutsertaan mereka di ICC. Hal ini tentu berisiko mengganggu stabilitas kerja sama hukum regional.
Berbeda dengan AS yang berdiri di luar ICC, Indonesia memiliki komitmen konstitusional untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme pengadilan internasional maupun nasional. Keberadaan ICC menjadi salah satu pilar pengawasan eksternal. Jika ICC dilemahkan, ruang bagi korban kejahatan kemanusiaan di kawasan Asia Pasifik untuk mencari keadilan akan menyempit drastis.
Dalam artikel opini di Wall Street Journal, Rubio dengan tajam menggambarkan situasi saat ini. "Saat ini, ICC dan sekutunya sedang melancarkan perang melawan negara kita, bukan dengan peluru dan rudal, tetapi dengan undang-undang, perjanjian, dan kekuatan yang disebut hukum internasional," tulisnya. Ia memperingatkan bahwa agen Patroli Perbatasan, Marinir, hingga jaksa penangan terorisme AS dapat menghadapi tuntutan pengadilan.
Di sisi lain, juru bicara ICC Oriane Maillet menolak memberikan komentar terkait eskalasi ancaman dari Washington tersebut. Sikap diam ICC ini terjadi di tengah fakta bahwa pengadilan tersebut tidak mengambil langkah apa pun untuk menyelidiki personel AS dalam beberapa tahun terakhir. Ketidakaktifan itu nyatanya tidak cukup untuk meredakan amarah pemerintahan Trump.
Ke depan, Kementerian Luar Negeri AS telah mengonfirmasi bahwa berbagai opsi penargetan ICC sedang digodok. Rencana tersebut mencakup larangan perjalanan, pencabutan visa, peningkatan sanksi, serta tekanan diplomatik pada negara lain agar mundur dari ICC. Pernyataan resmi Kemlu AS menegaskan bahwa tidak ada opsi diplomatik yang akan dikesampingkan dalam kampanye membongkar ancaman terhadap warga Amerika.
Trump juga diketahui mendukung sanksi terhadap pejabat ICC sebagai langkah preventif mencegah upaya di masa mendatang meminta pertanggungjawaban presiden atau pejabat atas tindakan militer AS di luar negeri. Dinamika ini diprediksi akan memicu krisis konstitusional global, di mana hukum internasional berhadapan langsung dengan doktrin kepentingan nasional suatu negara adidaya.