Komisi Kesetaraan Peluang (Equal Opportunities Commission/EOC) di Hong Kong kini tengah memperjuangkan keadilan bagi mendiang Baby Jane Allas, seorang pekerja rumah tangga migran yang mengalami diskriminasi berat. EOC mengajukan tuntutan kompensasi sebesar HK$250.000 atau sekitar Rp500 juta bagi keluarga mendiang, setelah Allas dipecat secara sepihak oleh majikannya pada tahun 2019 saat ia tengah berjuang melawan kanker serviks stadium lanjut.
Kasus ini bermula ketika Allas, yang saat itu bekerja di Hong Kong, didiagnosis menderita kanker setelah menjalani prosedur biopsi. Alih-alih mendapatkan dukungan atau cuti medis yang layak, majikannya, Jamil Bushra, justru memutuskan hubungan kerja pada Februari 2019 saat Allas sedang menjalani perawatan intensif. Pemecatan ini terjadi tepat setelah Allas menyerahkan dokumen medis sebagai bukti kondisi kesehatannya kepada sang majikan.
EOC secara resmi meluncurkan proses hukum pada tahun 2020 dengan mendasarkan tuntutan pada Undang-Undang Diskriminasi Disabilitas. Regulasi di Hong Kong secara tegas menyatakan bahwa tindakan memecat karyawan atas dasar kondisi medis atau disabilitas merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kasus ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak pekerja migran yang sering kali berada dalam posisi rentan di negara penempatan.
Perjalanan panjang kasus ini mencapai tahap krusial pada Kamis lalu, di mana Pengadilan Distrik Hong Kong menggelar sidang untuk menentukan besaran kompensasi yang layak bagi keluarga mendiang. Allas sendiri telah meninggal dunia pada tahun 2021 di Filipina pada usia 40 tahun, meninggalkan lima orang anak yang kini harus berjuang tanpa dukungan ekonomi dari sang ibu.
Dalam proses hukum ini, Mary Ann Allas Pereira, adik kandung mendiang yang saat ini juga bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Hong Kong, mengambil alih perwakilan keluarga untuk melanjutkan perjuangan kakaknya. Keberanian keluarga ini untuk menempuh jalur hukum menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang kerap menimpa pekerja migran di tengah keterbatasan akses bantuan hukum.
Sidang ini bukan sekadar upaya mendapatkan kompensasi finansial, melainkan sebuah pernyataan tegas bahwa hak asasi manusia dan martabat pekerja tidak boleh diabaikan demi alasan efisiensi atau ketidakpedulian majikan. Publik kini menanti putusan akhir pengadilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga Allas dan menjadi peringatan keras bagi para pemberi kerja di Hong Kong agar lebih manusiawi terhadap pekerjanya.