BRUSSELS — Uni Eropa secara terbuka mengutuk ancaman yang dilontarkan Amerika Serikat terhadap Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) pada Selasa (14/7). Juru bicara UE, Anouar El Anouni, menyatakan bahwa serangan atau ancaman terhadap pejabat terpilih, staf, maupun pihak yang bekerja sama dengan pengadilan tersebut tidak dapat diterima.
Kecaman tersebut muncul sehari setelah Washington memperingatkan ICC dengan sanksi tambahan dan berbagai langkah lainnya. Pemerintah Amerika menuduh lembaga yang berbasis di Den Haag itu menciptakan "ancaman yang tak tertahankan bagi kedaulatan AS".
Eskalasi terbaru ini bermula dari sikap administrasi Presiden Donald Trump yang kembali menjabat awal tahun ini. Pada Februari 2025, Washington membekukan aset dan melarang perjalanan sejumlah pejabat ICC. Tindakan itu dipicu oleh penerbitan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait perang di Gaza.
Amerika Serikat dan Israel memang tidak pernah meratifikasi perjanjian internasional yang membentuk ICC. Karena itu, keduanya menolak yurisdiksi pengadilan dalam kasus yang melibatkan warga atau pejabat mereka. Penolakan ini menjadi akar benturan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun.
ICC sendiri didirikan pada 2002 dengan mandat menuntut individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Lembaga ini bergantung pada kerja sama politik dan finansial dari negara-negara pihak. Pada Juni 2025, tiga hakim ICC yang dikenai sanksi oleh Trump mengajukan gugatan hukum terhadap presiden dan pejabat senior AS, menyebut langkah tersebut melanggar hukum.
Bagi pembaca di Indonesia, gesekan antara kekuatan besar dan pengadilan internasional ini relevan karena mencerminkan dinamika hukum global yang berimbas pada perdamaian dunia. Indonesia menandatangani Statuta Roma pada 2000 namun belum meratifikasinya, sehingga tidak terikat secara hukum pada yurisdiksi ICC. Posisi tersebut membuat dampak langsung terhadap warga negara Indonesia relatif terbatas.
Kendati demikian, melemahnya ICC berpotensi mengurangi dorongan akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi di berbagai konflik regional. Pengalaman Indonesia dalam transisi keadilan pasca-reformasi menunjukkan bahwa pengadilan ad hoc maupun internasional sering kali menjadi rujukan ketika sistem domestik belum memadai. Jika sinyal isolasi terhadap ICC menguat, negara-negara berkembang mungkin makin ragu mendukung mekanisme serupa.
Dari perspektif teknologi pemantauan konflik, ancaman terhadap ICC juga dapat menghambat pemanfaatan bukti digital dari citra satelit dan media sosial yang kini banyak digunakan dalam penyelidikan kejahatan perang. Meski artikel sumber tidak membahas aspek teknis, realitas investigasi modern sangat bergantung pada kolaborasi lintas batas yang butuh payung hukum kuat. Tanpa dukungan politik, aliran data dan kerja sama ahli teknologi forensik terancam terputus.
"Kami sangat berkomitmen pada keadilan pidana internasional dan perlawanan terhadap impunitas. Serangan atau ancaman terhadap pengadilan, pejabat terpilih, personel, atau mereka yang bekerja sama dengan pengadilan sama sekali tidak dapat diterima," tegas Anouar El Anouni mewakili UE.
Di sisi lain, Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataannya menegaskan kampanye yang akan "secara sistematis melumpuhkan kemampuan ICC untuk beroperasi, menyasar personel militer atau pejabat Amerika, atau mengancam kedaulatan AS". Washington juga berencana menekan negara lain agar mundur dari keanggotaan pengadilan.
Langkah ke depan, Uni Eropa dipastikan akan mempertahankan dukungan politik dan finansial bagi ICC. Sementara itu, gugatan para hakim ICC di pengadilan federal AS bakal menjadi ujian terhadap batas kekuasaan eksekutif dalam menerapkan sanksi unilateral. Ketegangan ini diperkirakan akan memperpanjang isolasi diplomatik antara Washington dan Den Haag.
Tren pembatasan dukungan pada institusi multilateral kemungkinan berlanjut seiring mendekatnya pemilihan presiden AS berikutnya. Bagi negara-negara anggota ICC, termasuk sekutu Eropa, tantangannya adalah menjaga relevansi pengadilan tanpa terjerat dalam perang sanksi antarnegara adidaya. Masa depan peradilan kejahatan internasional kini berada di persimpangan yang kritis.