Wakil Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Dasco memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Rabu (12/2), untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online. Pertemuan tersebut menghadirkan pejabat dari Kementerian Perhubungan, Kominfo, Kemenaker, hingga Polri guna menyepakati kerangka regulasi yang komprehensif.
Rapat ini menjadi momentum krusial setelah lama terhenti di tingkat kajian akademis dan harmonisasi antarlembaga. Dasco menegaskan perlunya kecepatan tanpa mengorbankan substansi, mengingat ekosistem transportasi berbasis aplikasi telah menjadi tulang punggung mobilitas perkotaan dan penopang jutaan pekerja gig economy di Indonesia.
Latar belakang pengesahan Perpres ini bermula dari ketidakpastian hukum yang dihadapi pelaku usaha dan mitra pengemudi sejak Berlakunya UU Cipta Kerja. Ketika Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Angkutan Jalan Dinilai tidak sepenuhnya mengakomodir karakteristik platform digital, celah regulasi muncul — mulai dari klasifikasi kendaraan, standar keselamatan, hingga perlindungan sosial pekerja.
Kementerian Perhubungan sebagai penggerak teknis telah menyiapkan draf yang mengatur batas usia motor, syarat kepemilikan STNK atas nama mitra atau perusahaan, serta kewajiban asuransi kecelakaan. Di sisi lain, Kemenaker mendorong klausul perlindungan kerja yang mencakup jam kerja maksimal, cuti sakit, dan akses BPJS Ketenagakerjaan — poin yang selama ini jadi perdebatan sengketa hukum di pengadilan.
Kominfo turut menyematkan kewajiban transparansi algoritma penentuan tarif dan penyaluran order, responsif terhadap keluhan mitra soal ketidakadilan sistem dispatch. Polri melalui Korlantas menyiapkan standar teknis identifikasi kendaraan berupa plat nomor khusus berwarna hijau, mirip skema angkutan umum, guna memudahkan pengendalian lalu lintas dan penegakan hukum.
Dampak regulasi ini melampaui sekadar legalitas operasional. Bagi Gojek, Grab, Maxim, dan pemain baru seperti inDrive, Perpres menjadi landasan untuk ekspansi layanan logistik, pengiriman barang, hingga transportasi massal berbasis aplikasi tanpa takut disita atau didenda aparat daerah. Bagi 4,5 juta mitra pengemudi tercatat di platform utama, ini berarti akses resmi ke jaminan sosial dan hak kolektif berbargaining.
Namun, tantangan implementasi tetap menanti. Sinkronisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) di setiap kota menjadi uji nyata, mengingat otoritas lalu lintas dan angkutan ada di tangan pemerintah daerah. Beberapa kota seperti Jakarta dan Surabaya sudah memiliki Perda sendiri yang ketentuan-ketentuannya belum tentu selaras dengan draf Perpres pusat.
"Kita tidak boleh biarkan regulasi tumpang tindih yang justru membebani mitra dan pengguna," ujar Dasco di akhir rapat, menegaskan komitmen penyelesaian harmonisasi Perda maksimal enam bulan setelah Perpres ditandatangani Presiden. Ia juga meminta tim hukum Menko Bidang Infrastruktur menyusun panduan teknis pelaksanaan yang praktis bagi dinas perhubungan kota/kabupaten.
Perspektif industri menilai langkah ini positif namun hati-hati. Asosiasi Platform Digital Indonesia (APDI) mengapresiasi kehadiran payung hukum, tetapi mengingatkan soal biaya kepatuhan yang bisa merusak margin usaha platform kecil. "Perpres harus proporsional, jangan sampai jadi barrier to entry bagi startup transportasi lokal," kata Sekjen APDI, Rudiantara, saat dikonfirmasi terpisah.
Langkah selanjutnya, tim redaksi Perpres akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan masyarakat sipil, komunitas pengemudi, dan akademisi minggu depan. Masukan publik akan disiapkan sebelum draf masuk ke rapat plenaria Menko Bidang Infrastruktur. Jika berjalan sesuai jadwal, Perpres diperkirakan ditandatangani Presiden pada kuartal II 2025 — menutup babak ketidakpastian yang berlangsung hampir empat tahun.