Berita

Yusril Dorong Percepat Pemulihan WNI Korban Adopsi Ilegal ke Belanda

Ringkasan

  • Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra mendorong Kemenkumham mempercepat pemulihan kewarganegaraan Indonesia bagi ratusan korban adopsi ilegal ke Belanda pada era 1970-1980-an.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungan penuh atas upaya pemulihan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) bagi korban adopsi ilegal ke Belanda. Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta, Rabu (22/7/2026), menanggapi pengajuan dari sejumlah warga negara Belanda kelahiran Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan akibat dipindahkan ke luar negeri saat masih bayi.

Yusril menegaskan bahwa para korban ini merupakan orang Indonesia yang kehilangan status kewarganegaraan bukan atas kehendak mereka sendiri, melainkan akibat praktik adopsi ilegal yang melanggar hak asasi manusia. Ia meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempercepat proses administrasi, mengingat mekanisme pemulihan WNI justru lebih sederhana dibanding naturalisasi biasa karena cukup ditangani oleh menteri hukum tanpa memerlukan keputusan presiden.

Latar belakang kasus ini mengacu pada praktik adopsi transnasional yang marak terjadi pada dekade 1970-an hingga 1980-an. Ribuan bayi dan anak Indonesia dipindahkan ke Belanda melalui saluran tidak resmi, sering kali melibatkan penculikan, pemalsuan dokumen, dan manipulasi identitas. Yayasan Ibu Indonesia memperkirakan terdapat lebih dari 4.000 korban adopsi ilegal yang saat ini bermarga Belanda, dengan usia rata-rata 40 hingga 50 tahun.

Saat ini, minimal tiga orang telah mengajukan permohonan resmi ke Kemenkumham. Mereka adalah Casmat Van Bloppoel, Indra Jaya Laksana, dan Ana Maria van Valen. Ketiga nama ini mewakili ribuan nasib serupa: anak-anak yang diculik dari pelukan ibu kandung, diadopsi ke keluarga Belanda, dan tumbuh tanpa mengetahui asal-usul serta agama leluhur mereka.

Ana Maria van Valen, yang diadopsi saat berusia 2 tahun 6 bulan, mengungkapkan trauma mendalam yang dialaminya selama puluhan tahun. "Kami dipisahkan dari keluarga kandung, identitas dan agama kami hilang. Ini kehilangan yang tak bisa kita putar balik," ujarnya kepada Tempo, Jumat (17/7/2026). Perempuan berusia 50 tahun itu telah sepuluh tahun terakhir tinggal di Indonesia, dekat dengan keluarga biologisnya, namun tetap diperlakukan sebagai warga negara asing dalam hukum administrasi.

Kasus ini menyoroti celah hukum dan humaniter yang selama ini terabaikan. Bagi korban, kewarganegaraan bukan sekadar status hukum, melainkan pengakuan atas identitas dan hak dasar yang dicuri. Bagi negara, ini merupakan kewajiban moral dan konstitusional untuk memulihkan hak warganya yang menjadi korban kejahatan lintas batas.

Di sisi praktis, pemulihan WNI bagi kelompok ini membuka akses terhadap hak-hak sosial seperti BPJS Kesehatan, sertifikat tanah, hingga kemudahan mengurus dokumen hukum tanpa ketergantungan pada visa atau izin tinggal terbatas. Banyak korban yang telah tua dan rentan secara ekonomi, sehingga kecepatan proses menjadi urgensi kemanusiaan.

Kemenkumham hingga kini belum mengumumkan jadwal pasti penyelesaian kasus ketiga pemohon pertama. Namun, arahan Yusril untuk mempercepat proses menandakan adanya komitmen politik di tingkat tertinggi. Langkah ini juga diharapkan menjadi preseden bagi ribuan korban lain yang belum berani atau tidak tahu prosedur pengajuan.

Sementara itu, Yayasan Ibu Indonesia terus mendorong pembukaan jalur komunikasi resmi antara pemerintah Indonesia dan Belanda untuk verifikasi data massal. Kolaborasi lintas negara diperlukan guna mengakses arsip adopsi, catatan kelahiran, dan bukti penculikan yang tersebar di kedua negara.

Kendati demikian, tantangan tetap ada. Buktikan identitas biologis setelah puluhan tahun memerlukan uji DNA, pencarian arsip lama, dan kesediaan keluarga kandung yang mungkin sudah meninggal atau sulit dilacak. Proses ini butuh biaya dan waktu, serta dukungan hukum yang terstruktur dari negara.

Ke depan, kasus ini bisa menjadi momentum pembentukan kerangka hukum khusus pemulihan WNI korban kejahatan lintas batas, bukan hanya adopsi ilegal tapi juga perdagangan manusia dan migrasi paksa. Indonesia memiliki kewajiban melindungi warganya di mana pun mereka berada, termasuk yang pernah hilang dari radar negara.

Ana menutup wawancaranya dengan harapan sederhana namun berat: "Bayangkan, kalau ada 4.000 atau 5.000 anak menjadi korban, maka ada ribuan keluarga di Indonesia yang hancur dan kehilangan anak mereka." Permintaan itu bukan sekadar administrasi, tapi seruan keadilan bagi ribuan jiwa yang terpecah belah oleh kejahatan transnasional.

Mengapa Ini Penting

Berita ini mengungkap kewajiban negara memulihkan hak warganya yang menjadi korban kejahatan lintas batas puluhan tahun lalu. Pemulihan WNI bukan sekadar administrasi, tapi restorasi identitas dan akses hak sosial bagi ribuan korban yang kini lanjut usia. Kasus ini juga mendorong pembentukan kerangka hukum khusus untuk korban penculikan dan adopsi ilegal, serta menekankan perlunya kolaborasi intelijen dan hukum antara Indonesia-Belanda guna verifikasi data massal. Bagi masyarakat, ini pengingat bahwa kejahatan transnasional meninggalkan luka jangka panjang yang butuh keadilan restoratif, bukan hanya hukuman pidana.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
23 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit