Pada Minggu, 14 negara kembali menegaskan putusan arbitrase internasional tahun 2016 tentang Laut China Selatan yang membatalkan klaim China berdasarkan garis sembilan titik. Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag pada 12 Juli 2016 itu dianggap sebagai tonggak penting dalam hukum maritim internasional. Ke-14 negara tersebut terdiri dari Jepang, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan beberapa negara lainnya.
Dalam pernyataan bersama, putusan tersebut digambarkan sebagai final, mengikat secara hukum, dan definitif antara China dan Filipina. Putusan ini menyatakan bahwa China tidak memiliki hak historis atas sumber daya di Laut China Selatan dan bahwa tindakan China melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Namun, China terus menolak putusan ini dengan alasan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi.
Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, mengecam penolakan China sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai. Menurutnya, penolakan tersebut merusak supremasi hukum di komunitas internasional. Negara-negara yang tergabung juga menegaskan penentangan terhadap tindakan destabilisasi atau sepihak yang mengancam perdamaian dan stabilitas kawasan.
Ketegangan di Laut China Selatan telah meningkat dengan bentrokan antara kapal China dan Filipina dalam beberapa tahun terakhir. Filipina telah berusaha menegakkan hak maritimnya berdasarkan putusan arbitrase, sementara China terus memperkuat kehadirannya di wilayah tersebut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik terbuka yang dapat mengganggu jalur pelayaran global.
Ke-14 negara mendesak semua pihak terkait untuk mematuhi putusan arbitrase dan menyelesaikan sengketa secara damai melalui dialog dan mekanisme hukum. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi eskalasi di Laut China Selatan dan memperkuat tatanan berbasis hukum internasional.
Bagi Indonesia, yang memiliki kepentingan di Perairan Natuna, reafirmasi putusan ini memperkuat posisi Indonesia dalam menolak klaim China di area tersebut. Indonesia juga telah secara konsisten mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog dan kerja sama ASEAN.
Analisis tambahan menunjukkan bahwa reafirmasi ini merupakan respons terhadap meningkatnya aktivitas China di Laut China Selatan. China telah membangun pangkalan militer di pulau-pulau buatan dan sering melakukan patroli di dekat perairan negara tetangga. Tindakan ini dianggap mengancam kebebasan navigasi dan stabilitas regional.
Implikasi jangka panjang dari pernyataan bersama ini adalah memperkuat posisi negara-negara yang mendukung supremasi hukum internasional. Teknologi pemantauan maritim dan intelijen buatan dapat memainkan peran penting dalam mengelola sengketa ini, dengan menyediakan data real-time untuk mencegah insiden di laut.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk menghormati putusan arbitrase dan bekerja sama dalam menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik.