Lima warga negara Malaysia ditangkap aparat Indonesia dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Mereka kedapatan membawa narkotika ketika hendak memasuki wilayah Indonesia melalui sejumlah bandara internasional.
Penangkapan terbaru terjadi di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Senin (3/8). Seorang pria asal Johor berinisial DI (22 tahun) diamankan setelah petugas menemukan ribuan butir ekstasi dan sabu-sabu yang dililitkan di tubuhnya.
Pihak Kepolisian Malaysia melalui Direktur Satuan Investigasi Kriminal Narkotika Bukit Aman, Hussein Omar Khan, membenarkan penangkapan tersebut. "Laki-laki itu berasal dari Johor. Paket itu dibungkus dan diikatkan ke tubuhnya," kata Hussein, dikutip Harian Metro, Selasa (4/8).
DI terbang dari Terminal 1 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) menggunakan pesawat Batik Air OD.352 rute Kuala Lumpur-Surabaya. Petugas bandara telah mencurigainya sejak informasi diterima, lalu pemeriksaan lanjutan menemukan empat bungkus sabu-sabu seberat 990 gram dan 1.089 butir pil ekstasi yang menempel di tubuhnya.
Hussein juga menyampaikan bahwa DI tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ini menunjukkan modus penyelundupan tidak selalu melibatkan residivis, melainkan bisa menjaring orang biasa yang tergiur imbalan ekonomi.
Penangkapan lain berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada hari yang sama. Petugas bea cukai menahan tiga perempuan asal Kinabalu dengan inisial WLSN, TKL, dan HBN. Mereka diarahkan ke jalur merah untuk pemeriksaan mendalam karena gerak-geriknya mencurigakan.
Barang bukti yang disita bervariasi, mulai dari 0,5 gram abu yang diduga kokain, 2 gram bubuk kokain, 4,2 gram pil MDMA, hingga 1,8 gram bubuk ketamin. Petugas juga menemukan 16,9 gram lintingan tembakau yang diduga bercampur ketamin serta satu cartridge yang mengandung ketamin. Semua barang disembunyikan di tas toiletries, dompet, bungkusan obat, saku jaket, hingga sepatu.
Kasus paling mencolok terjadi pada 28 Juli, ketika petugas menangkap pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman (MSO) di bandara yang sama. Di dalam kopernya, petugas menemukan 14 kantong ekstasi berisi lebih dari 70.000 pil dan empat gram metamfetamin di tas tangan. Total narkoba yang dibawanya mencapai 26 kilogram.
MSO mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba. Dua penyelundupan sebelumnya masing-masing ke Indonesia dan Malaysia. Ia kini dijerat dengan tuduhan penyelundupan dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai hukum Indonesia.
Direktur Jenderal Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS), Mohd Shuhaily Mohd Zain, menyatakan penyelidikan sedang berjalan. Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) melalui Satuan Kejahatan Narkotika tengah mengusut bagaimana narkoba sebanyak itu bisa lolos dari pemindai bagasi bandara.
Rentetan penangkapan ini membuka mata akan lemahnya pengawasan di bandara asal, sekaligus menunjukkan ketegasan aparat Indonesia di sisi kedatangan. Petugas bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta dan Juanda memperlihatkan peningkatan kewaspadaan terhadap penumpang dari Malaysia.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang klasik namun terus berevolusi. Menempelkan paket ke tubuh, menyembunyikan narkoba di sepatu, hingga memanfaatkan seragam pilot menjadi bukti bahwa sindikat narkoba internasional sangat adaptif.
Bagi Indonesia, penguatan pengawasan di pintu masuk udara menjadi prioritas. Kerja sama bilateral dengan Malaysia juga diperlukan, terutama untuk menelusuri jaringan di negara asal. Sebab, penangkapan kurir hanyalah ujung dari rantai sindikat yang jauh lebih besar.
Ke depan, koordinasi intelijen antarnegara harus diperkuat. Pertukaran data penumpang berisiko tinggi dan pengawasan terhadap modus baru perlu terus diperbarui. Tanpa itu, upaya memberantas penyelundupan narkoba hanya akan memotong ekor, bukan kepalanya.