Nasional

Ahmad Dhani Minta Pidato Kenegaraan Prabowo Prioritaskan Pasal 33 UUD 1945

Ringkasan

  • Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani berharap pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR 2026 menegaskan komitmen pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan pembangunan ekonomi berkeadilan.

Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani menyampaikan harapannya agar pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai salah satu pijakan utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8), menjelang pelaksanaan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI.

Dhani menilai pidato kenegaraan tahun lalu memiliki daya inspirasi dan menggugah semangat bangsa. Ia berharap pidato kali ini mampu mengekalkan nuansa tersebut sekaligus menegaskan arah kebijakan nyata, khususnya soal penguasaan sumber daya alam dan cabang produksi vital oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. "Kita fokus pada Pasal 33 (UUD 1945) yang harus kita kerjakan terus," tegasnya.

Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur". Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memaparkan laporan kinerja lembaga-lembaga negara serta menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan para anggota MPR, DPR, dan DPD.

Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional struktur ekonomi Indonesia yang mengamanatkan penguasaan negara atas cabang produksi yang penting dan menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayatnya yang ke-3 hingga ke-5 menegaskan pemberian hak pengelolaan sumber daya alam kepada daerah dan swasta harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta keadilan sosial. Namun, pelaksanaannya selama ini sering kali menghadapi perdebatan soal keseimbangan antara investasi dan kedaulatan ekonomi.

Permintaan Dhani bukan sekadar retorika parlementer. Sebagai anggota Komisi X yang menangani bidang pendidikan, kebudayaan, olahraga, dan pariwisata, ia menyadari bahwa pembangunan sektor-sektor tersebut tidak lepas dari fondasi ekonomi yang adil. Jika pengelolaan sumber daya alam dan energi — yang menjadi motor pendanaan APBN — tidak sejalan dengan semangat Pasal 33, maka anggaran untuk pendidikan, budaya, hingga pariwisata akan tetap rapuh dan bergantung pada komoditas yang fluktuatif.

Di tengah geopolitik global yang tidak pasti, tekanan liberalisasi perdagangan, dan tuntutan transisi energi, penafsiran Pasal 33 menjadi uji nyata bagi administrasi Prabowo. Beberapa pakar hukum tata negara menilai bahwa pidato kenegaraan menjadi momen strategis untuk menegaskan posisi negara: apakah Indonesia akan memperkuat peran BUMN dan regulasi ketat atas sumber daya strategis, atau justru melonggarkan akses investasi asing demi pertumbuhan cepat.

Kritikus kebijakan publik mengingatkan, narasi "Indonesia Berdaulat" dalam tema HUT ke-81 ini harus terealisasi dalam kebijakan nyata, bukan hanya jargon. Kasus-kasus kontrak karya kontraktor asing di sektor pertambangan dan minyak bumi yang dianggap merugikan negara, serta debat soal hilirisasi bahan baku mentah, menjadi bukti nyata perlunya kejelasan arah hukum dari tingkat tertinggi. Pidato Presiden dihadapan MPR menjadi momentum untuk menjawab kekhawatiran itu.

Sementara itu, fraksi-fraksi di DPR menunjukkan nuansa berbeda. Sebagian mendukung penegakan ketat Pasal 33 melalui revisi UU Minerba dan UU Migas, sementara yang lain mendorong fleksibilitas untuk menarik investasi. Posisi Dhani yang menekankan "fokus pada Pasal 33 yang harus dikerjakan terus" mencerminkan tekanan dari parlementer agar eksekutif tidak hanya berbicara soal target pertumbuhan PDB, tapi juga distribusi dan kedaulatan.

Dari sisi masyarakat, harapan terhadap pidato kenegaraan kali ini melampaui sekadar prosesi kemerdekaan. Rakyat menunggu jaminan bahwa kekayaan alam — nickel, tembaga, bauksit, minyak, gas, hingga lahan pertanian — benar-benar dinikmati generasi kini dan mendatang. Ketidakpastian hukum dan kebijakan yang sering berubah-ubah selama ini menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap komitmen negara pada semangat konstitusi.

Langkah selanjutnya setelah pidato kenegaraan adalah terjemahannya ke dalam produk hukum: RAPBN 2026, revisi undang-undang strategis, serta kebijakan turunan di tingkat kementerian dan daerah. Komisi X DPR, tempat Dhani bersandar, akan mengawasi apakah alokasi anggaran untuk pembangunan manusia — pendidikan, kesehatan, riset — didukung oleh manajemen sumber daya alam yang transparan dan berkeadilan, sebagaimana amanah Pasal 33.

Sejarah mencatat, setiap kali pidato kenegaraan berhasil menegaskan arah ekonomi keadilan, Indonesia mencatat lompatan kepercayaan investor domestik dan stabilitas sosial. Sebaliknya, ketidakjelasan justru memicu spekulasi dan ketidakstabilan. Pidato Prabowo di Sidang Tahunan MPR 2026, oleh karena itu, bukan sekadar ritual tahunan, tapi titik tolak apakah "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" akan menjadi realitas atau tetap sekadar tema peringatan.

Mengapa Ini Penting

Permintaan Ahmad Dhani mencerminkan tekanan parlementer agar administrasi Prabowo menterjemahkan jargon 'Indonesia Berdaulat' ke dalam kebijakan konkret pengelolaan sumber daya alam. Pasal 33 bukan sekadar teks konstitusi, tapi batu uji kedaulatan ekonomi di era geopolitik dan transisi energi yang penuh tekanan. Jika pidato kenegaraan tidak menegaskan arah ini, revisi UU Minerba, Migas, dan kebijakan hilirisasi berisiko hanya melayani kepentingan korporasi, bukan kesejahteraan rakyat. Para pemangku kebijakan, akademisi, hingga masyarakat sipil harus memanfaatkan momen ini untuk menuntut akuntabilitas pelaksanaan amanah konstitusi di sektor nyata.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
14 Agustus 2026
Waktu Baca
5 menit