Berita

Alasan Hakim Andi Saputra Ajukan Dissenting Opinion dalam Vonis Korupsi Nadiem Makarim

Alasan Hakim Andi Saputra Ajukan Dissenting Opinion dalam Vonis Korupsi Nadiem Makarim

Ringkasan

  • Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dalam vonis korupsi Nadiem Makarim, menilai tidak adanya niat jahat dalam pengadaan Chromebook.

Hakim anggota Andi Saputra secara resmi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Kasus ini menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam pandangannya, Andi Saputra menegaskan bahwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan hukum. Menurutnya, jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri terdakwa saat menjalankan kebijakan pengadaan tersebut. Ia menilai rangkaian fakta persidangan belum mampu membentuk konstruksi hukum yang sempurna mengenai keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Andi menyoroti kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Ia membantah bahwa penandatanganan aturan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Menurut versinya, regulasi tersebut hanya mengatur spesifikasi sistem operasi (operating system) dan tidak secara eksklusif mengunci merek perangkat tertentu, sehingga tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengaturan proyek yang melanggar aturan.

Selain itu, hakim Andi menekankan tidak adanya bukti terkait permufakatan jahat antara Nadiem Makarim dengan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyatakan tidak ditemukan bukti adanya instruksi langsung maupun terselubung dari Nadiem kepada bawahannya untuk melakukan korupsi. Sebaliknya, tidak ada pula bukti pemberian gratifikasi atau aliran dana ilegal yang diterima oleh terdakwa sebagai imbalan atas kebijakan yang diambilnya.

Andi juga secara khusus mengulas kaitan antara kebijakan pengadaan laptop dengan penambahan investasi Google ke PT GoTo. Ia berpendapat bahwa kedua peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat (kausalitas) yang kuat. Berdasarkan analisisnya, rentetan kejadian tersebut hanyalah kebetulan waktu dan bukan merupakan hasil dari konflik kepentingan atau perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh Nadiem selama menjabat sebagai menteri.

Menutup pembacaan pendapatnya, Andi Saputra menyatakan bahwa karena unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan, baik primer maupun subsider. Dissenting opinion ini menjadi catatan penting dalam proses peradilan kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang berskala besar ini.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan digitalisasi pendidikan nasional dan mantan pejabat publik tingkat tinggi. Perbedaan pendapat di tingkat hakim menunjukkan kompleksitas pembuktian dalam kasus kebijakan publik yang bersinggungan dengan kepentingan bisnis teknologi.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
30 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit