Direktur Senior Riset dan Advokasi Amnesty International, Erika Guevara Rosas, mendesak otoritas Amerika Serikat (AS) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Seruan ini disampaikan Rosas melalui akun X pada Jumat (24/7), sebagai respons atas gerakan yang dipelopori Wali Kota New York Zohran Mamdani yang meminta agar Netanyahu dihadapkan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). "Alih-alih mendukung pemerintah yang melakukan genosida, AS seharusnya menegakkan hak asasi manusia dan menghormati supremasi hukum," tulis Rosas. Ia menegaskan bahwa Netanyahu harus ditangkap dan diadili di ICC jika menginjakkan kaki di AS.
Latar belakang peristiwa ini bermula dari ketegangan diplomatik yang memuncak setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang di Palestina. ICC menilai bahwa tindakan militer Israel di Gaza telah melanggar hukum humaniter internasional. Meskipun AS bukan anggota ICC, Washington memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati putusan pengadilan tersebut. Rosas mengkritik sikap AS yang selama ini melindungi Netanyahu, alih-alih mendukung keadilan global. Ia mengingatkan bahwa dukungan terhadap pelaku kejahatan perang akan merusak kredibilitas AS dalam isu hak asasi manusia.
Bagi pembaca Indonesia, perkembangan ini menarik perhatian karena Indonesia juga aktif di forum PBB dalam isu Palestina dan hak asasi manusia. Indonesia sering menyerukan pentingnya kedaulatan hukum internasional, namun di dalam negeri masih ada tantangan dalam hal kebebasan berekspresi dan perlindungan kelompok minoritas. Kasus Netanyahu menjadi cerminan bagaimana tekanan internasional dapat memengaruhi kebijakan negara, sekaligus membuka peluang bagi aktivis HAM di Indonesia untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku pelanggaran di mana pun.
Dampak dari seruan Amnesty ini terasa di dua arah. Pertama, tekanan publik di AS dapat mendorong pemerintah Biden untuk mempertimbangkan kembali hubungan istimewa (special relationship) dengan Israel, terutama dalam hal kerja sama militer dan ekonomi. Kedua, di tingkat global, kasus ini memperkuat legitimasi ICC sebagai lembaga penegak keadilan, meskipun masih menghadapi resistensi dari negara-negara besar. Bagi Indonesia, ini bisa menjadi referensi dalam mendorong ratifikasi instrumen hukum internasional yang belum sepenuhnya diadopsi, seperti Statuta Roma.
"@NYCMayor Mamdani benar: @netanyahu harus ditangkap, dan dibawa ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional untuk diadili," lanjut Rosas dalam cuitannya. Pernyataan ini mencerminkan keselarasan antara seruan aktivis HAM dan pejabat publik dalam mengejar akuntabilitas. Mamdani sebelumnya menegaskan bahwa kunjungan Netanyahu ke New York tidak akan diterima selama surat perintah ICC masih berlaku. Kedua tokoh ini menggunakan media sosial sebagai alat untuk memobilisasi opini internasional dan mendorong perubahan kebijakan.
Ke depan, langkah konkret yang mungkin terjadi adalah pemerintah AS mempertimbangkan penahanan Netanyahu jika ia memasuki wilayah AS, sesuai dengan kewajiban treaty-bound di bawah Konvensi Geneva. Selain itu, ICC dapat meningkatkan tekanan diplomatik kepada negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma untuk bergabung dan memperkuat mekanisme keadilan. Bagi Indonesia, ini menjadi momentum untuk mengevaluasi komitmen terhadap hukum internasional dan memastikan bahwa prinsip-prinsip HAM tidak hanya menjadi retorika, tetapi juga diterapkan dalam kebijakan domestik dan luar negeri.
Seruan Amnesty ini juga membuka ruang bagi masyarakat sipil di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk lebih aktif memantau pelanggaran hak asasi manusia di luar negeri dan mendorong pemerintah untuk mengambil sikap yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, kasus Netanyahu bukan hanya isu Israel-AS, tetapi juga ujian bagi tata kelola keadilan global yang inklusif.