Bisnis & Startup

Anggota DPR RI Dukung Perjuangan UMKM Korban Penahanan Saldo TikTok Shop

Anggota DPR RI Dukung Perjuangan UMKM Korban Penahanan Saldo TikTok Shop

Ringkasan

  • Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho mendukung upaya hukum pelaku UMKM yang menjadi korban penahanan saldo oleh TikTok Shop.

Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok Shop. Dukungan ini muncul setelah sejumlah pelaku UMKM mengadu ke Komisi VII DPR RI terkait saldo hasil penjualan mereka yang tertahan di platform tersebut.

Andhika menegaskan bahwa permasalahan ini merupakan isu serius yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Ia menyoroti bahwa sejak awal berdirinya, operasional TikTok Shop di Indonesia diduga telah memiliki celah masalah. Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian yang dialami oleh pelaku UMKM di seluruh Indonesia akibat penahanan dana ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp3 triliun.

Lebih lanjut, Andhika mengungkapkan bahwa penyitaan dana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2023. Pada periode tersebut, TikTok Shop dinilai belum memiliki izin usaha lokapasar yang sah dari pemerintah Indonesia. Akibatnya, banyak pelaku UMKM yang terjebak karena dana mereka tidak dapat dicairkan, bahkan setelah platform tersebut kembali beroperasi pasca-penutupan sementara.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Andhika mendorong agar Komisi VII DPR RI mengambil langkah protektif terhadap pelaku UMKM. Ia mengusulkan agar komisi segera memanggil pihak TikTok serta platform e-commerce terkait untuk duduk bersama dengan Peradi, Kementerian UMKM, dan perwakilan pelaku usaha guna mencari solusi konkret atas sengketa dana yang tertahan.

Jika mediasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan, Andhika secara pribadi siap mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi VII. Langkah ini dianggap perlu untuk mengurai benang kusut permasalahan dan memastikan hak-hak pelaku usaha dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Secara hukum, TikTok Shop diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai prinsip keterbukaan informasi dan perlakuan adil. Selain itu, platform tersebut juga dinilai tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Andhika berharap dana UMKM dapat segera kembali dan praktik serupa tidak terulang di masa depan.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi preseden penting bagi kepatuhan platform teknologi global terhadap regulasi lokal di Indonesia. Perlindungan terhadap hak keuangan UMKM sangat krusial agar kepercayaan pelaku bisnis dalam mengadopsi ekonomi digital tetap terjaga di tengah pesatnya pertumbuhan e-commerce.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
4 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit