Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (16/7) pagi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan penyidikan korupsi yang menyeret sejumlah nama, termasuk pejabat daerah dan oknum di dalam tubuh BPK sendiri.
Bobby tiba di lokasi sekitar pukul 09.55 WIB dengan didampingi beberapa orang yang belum diketahui identitas resminya. Usai turun dari kendaraan, dia hanya memberi pernyataan singkat kepada wartawan: "Kita hadir hari ini." Tanpa penjelasan lebih lanjut, politikus yang juga menjabat anggota BPK itu langsung memasuki gedung bagi lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Bobby masuk dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Penyidik menduga terjadi pengubahan status opini hasil audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Perubahan itu diduga dilakukan melalui pemberian suap kepada pihak pemeriksa.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggeledah rumah Bobby di Cipete, Jakarta Selatan, pada 13 dan 14 Juli. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara audit Muara Enim. Penggeledahan serupa sebelumnya juga dilakukan di kantor BPK Sumatera Selatan.
Dokumen yang disita di antaranya berupa kertas kerja pemeriksaan, catatan perubahan temuan WDP menjadi WTP khusus Muara Enim, serta arsip upaya pengubahan kembali setelah operasi tangkap tangan. Terdapat pula petunjuk mengenai dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk memanipulasi hasil pemeriksaan. Temuan ini memperlihatkan bahwa praktik penyimpangan tidak hanya terjadi di level daerah.
KPK saat ini fokus mendalami peran Augusz Dewanggara alias Angga, tersangka swasta yang diduga memiliki akses dekat ke proses audit BPK. Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menelusuri apakah Angga merupakan representasi dari Bobby di internal BPK. "Nah, ini juga kami masih terus telusuri ya kenapa yang bersangkutan kemudian bisa masuk, bisa punya akses secara dekat dalam proses-proses audit di BPK tersebut," ujar Budi pada 15 Juli.
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Dari sisi pemberi suap, ada Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, Cory Erin Hardi dan Fika dari PT Millenium Solusi Abadi. Sementara pihak penerima meliputi Titin Rita Lestari selaku ASN BPK sekaligus pengendali teknis, serta Angga.
Pemeriksaan terhadap pejabat setingkat anggota BPK menunjukkan bahwa lembaga pengawal keuangan negara tidak kebal dari sorotan hukum. Masyarakat luas selama ini menaruh ekspektasi tinggi agar BPK menjaga integritas opini audit, karena hal itu menjadi dasar penilaian kinerja pemerintah daerah di hadapan publik.
Skandal ini berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem opini WTP yang kerap dijadikan prestasi politik oleh kepala daerah. Jika opini tersebut dapat dibeli, maka fungsi pengawasan keuangan negara menjadi cacat dan berimplikasi pada alokasi anggaran yang tidak transparan di berbagai wilayah.
Bagi ekosistem tata kelola pemerintahan Indonesia, peristiwa ini menjadi alarm bahwa reformasi birokrasi belum menyentuh sisi pengawasan independen. Komite pemeriksaan harus mengevaluasi prosedur audit agar tidak lagi memungkinkan intervensi dari pihak manapun, termasuk pimpinan lembaga.
Ke depan, KPK diprediksi akan memanggil saksi-saksi lain dari lingkaran BPK Pusat maupun pemerintah daerah terkait. Penguatan alat bukti elektronik dari rumah Bobby akan menentukan apakah penyidikan naik ke level tersangka baru di jajaran pimpinan lembaga negara.
Penyidik juga akan terus mengonfirmasi hubungan Bobby dengan Angga serta alur perintah dalam perubahan dokumen temuan. Jika konstruksi perkara menguat, kasus Muara Enim bisa menjadi preseden besar dalam penegakan hukum terhadap penyelenggara negara di sektor pemeriksaan keuangan.