Ketidakpastian arah pendidikan di Indonesia kembali menuai kritik tajam. Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) secara tegas mendesak pemerintah untuk menyetop kebiasaan mengganti kurikulum setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan nasional. Alih-alih melakukan perombakan total yang memakan biaya dan energi besar, para akademisi dan praktisi ini menilai pemerintah seharusnya fokus pada penguatan evaluasi implementasi di lapangan.
Dalam pertemuan di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, akhir pekan lalu, FIAD menyoroti bahwa masalah utama pendidikan nasional bukan terletak pada dokumen kurikulum, melainkan pada bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan dalam ruang kelas. Evaluasi yang mendalam mengenai dampak pembelajaran terhadap peserta didik serta dukungan nyata bagi guru dan sekolah dinilai jauh lebih mendesak dibandingkan sekadar mengubah nomenklatur kurikulum.
Sejak era reformasi 1998, Indonesia memang mencatat sejarah panjang perubahan kurikulum. Mulai dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, Kurikulum 2013, hingga Kurikulum Merdeka yang diluncurkan pada 2022. Fenomena 'ganti menteri ganti kurikulum' telah menjadi anekdot pahit yang mencerminkan ketidaksinkronan visi jangka panjang pendidikan nasional.
Para intelektual yang tergabung dalam FIAD, termasuk pakar dari UI dan ITB, menekankan bahwa pendidikan tidak bisa disempitkan hanya sebagai transfer ilmu pengetahuan teknis. Pendidikan sejatinya merupakan proses pembentukan karakter, kemampuan berpikir kritis, serta penanaman nilai-nilai keadaban (civility) agar setiap individu mampu hidup berdampingan secara adil.
Kesenjangan fasilitas antara sekolah di wilayah perkotaan dan perdesaan menjadi sorotan lain yang tak kalah krusial. Infrastruktur yang timpang membuat standar kurikulum yang sama sering kali sulit dicapai secara merata. Oleh karena itu, FIAD mengusulkan konsep otonomi kontekstual, di mana sekolah diberi ruang untuk menyesuaikan materi dengan potensi lokal dan biodiversitas wilayahnya sendiri.
Otonomi profesional guru pun menjadi poin krusial dalam diskusi tersebut. Selama ini, tenaga pendidik sering kali diposisikan hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan pusat. Padahal, guru seharusnya memiliki keleluasaan untuk mengembangkan metode pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap siswa di kelas mereka.
Selain aspek akademik, forum ini juga menyoroti pentingnya membekali siswa dengan 'radar eksploitasi'. Dunia kerja masa depan yang semakin kompetitif menuntut siswa tidak hanya siap secara keterampilan, tetapi juga sadar akan hak-hak hukum mereka, termasuk risiko perdagangan orang dan kontrak kerja yang tidak adil. Keterlibatan pakar hukum dalam forum ini menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi tameng bagi individu saat memasuki dunia profesional.
Analisis FIAD menunjukkan bahwa perbaikan kebijakan pendidikan harus didasarkan pada 'need assessment' yang akurat. Pendampingan berkelanjutan kepada sekolah harus menggantikan pendekatan instruksional yang kaku dari pusat. Tanpa evaluasi dampak yang transparan, kurikulum secanggih apa pun hanya akan menjadi tumpukan dokumen administratif yang tidak menyentuh akar permasalahan.
Prof. Sulistyowati Irianto dan Prof. Premana W. Premadi, sebagai motor penggerak forum ini, telah menegaskan manifesto mereka sejak Agustus 2026. Mereka ingin mengembalikan marwah pendidikan sebagai alat pembebasan manusia, bukan sekadar mesin pencetak tenaga kerja siap pakai yang rentan terhadap eksploitasi pasar.
Langkah ke depan yang diusulkan forum ini adalah pergeseran paradigma dari sentralisasi kurikulum menuju pemberdayaan komunitas. Pendidikan harus dilihat sebagai ekosistem luas yang melibatkan peran keluarga dan masyarakat, bukan hanya tanggung jawab sekolah sebagai institusi formal.
Jika pemerintah terus mempertahankan pola lama, risiko yang dihadapi adalah keletihan sistemik bagi guru dan murid. Keberlanjutan kebijakan pendidikan harus menjadi prioritas agar tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak terhambat oleh ego sektoral atau pergantian administratif yang bersifat jangka pendek.
Dunia pendidikan Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Apakah akan terus terjebak dalam siklus administratif yang melelahkan, atau berani melakukan transformasi berbasis evaluasi nyata? Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks di masa depan.