Internasional

PBB Catat 17 Wilayah Belum Merdeka, Inggris Masih Kuasai 10 Di Antara Nya

Ringkasan

  • Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat 17 wilayah di dunia masih berstatus non-self-governing, dengan Inggris menguasai 10 wilayah, AS tiga, dan Prancis dua wilayah hingga kini.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui dewan pengawas dekolonisasi mencatat masih ada 17 wilayah di dunia yang belum mencapai pemerintahan mandiri penuh per Agustus 2026. Angka ini jauh lebih rendah dibanding 72 wilayah yang tercatat saat daftar pertama kali diresmikan pada 1946, menandakan gelombang dekolonisasi yang masif selama beberapa dekade terakhir.

Sebagian besar wilayah yang tersisa berbentuk pulau-pulau kecil tersebar di kawasan Karibia dan Pasifik. Status hukum mereka diatur dalam Bab XI Piagam PBB yang mengakui kepentingan penduduk sebagai prioritas utama, serta menempatkan kekuasaan pengelola sebagai amanah suci untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat setempat.

Inggris tetap menjadi kekuatan pengelola terbesar dengan 10 wilayah di bawah administrasinya. Daftarnya mencakup Anguilla, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland yang juga diklaim Argentina, Montserrat, Pitcairn, Saint Helena, serta Kepulauan Turks dan Caicos. Sebagian besar wilayah ini memiliki pemerintahan internal sendiri, tapi pertahanan dan urusan luar negeri tetap di tangan London.

Amerika Serikat menguasai tiga wilayah: Guam, Samoa Amerika, dan Kepulauan Virgin AS. Guam dan Samoa Amerika memiliki status unincorporated territory, artinya Konstitusi AS tidak sepenuhnya berlaku di sana. Penduduk Guam dan Kepulauan Virgin AS berkewarganegaraan AS, namun tidak bisa memilih presiden dan tidak memiliki representasi penuh di Kongres.

Prancis mempertahankan kendali atas dua wilayah: Kaledonia Baru di Pasifik Selatan dan Polinesia Prancis. Kaledonia Baru telah menggelar tiga referendum kemerdekaan antara 2018 hingga 2021, semuanya menghasilkan pilihan tetap bergabung dengan Prancis, meskipun pro-independen menentang hasil terakhir karena boikot pandemi.

Palestina menempati posisi unik dalam daftar ini. PBB mengakui Palestina sebagai wilayah non-self-governing sejak 1947, namun realita di lapangan jauh lebih kompleks. Israel menguasai Tepi Barat dan Yordania menguasai Yerusalem Timur hingga Perang Enam Hari 1967. Sejak itu, Israel memasang blokade ketat di Gaza dan memperluas pemukiman di Tepi Barat, yang PBB dan pengadilan internasional menilai melanggar hukum humaniter.

Sahara Barat, bekas jajahan Spanyol, diklaim sepenuhnya oleh Maroko sejak 1975. Front Polisario yang didukung Aljazair mendirikan Republik Arab Sahrawi Demokratik dan menguasai sebagian kecil wilayah timur. PBB menempatkan Sahara Barat dalam daftar tanpa kekuasaan administratif yang jelas, sementara misi pemeliharaan perdamaian MINURSO sudah beroperasi sejak 1991 tanpa referendum kemerdekaan yang dijanjikan.

Tokelau, tiga atol di Pasifik Selatan di bawah administrasi Selandia Baru, pernah menggelar dua referendum kemerdekaan pada 2006 dan 2007. Keduanya gagal mencapai ambang dua pertiga yang ditetapkan ONU. Penduduk Tokelau memilih mempertahankan status free association dengan Selandia Baru yang memberikan subsidi besar dan akses kewarganegaraan.

Resolusi Majelis Umum PBB 54/91 tahun 1999 menegaskan hak tak teralihan rakyat wilayah-wilayah tersebut atas sumber daya alam, termasuk tanah. Negara pengelola diminta melindungi hak milik rakyat setempat dan memastikan pengelolaan sumber daya demi kepentingan generasi mendatang, bukan sekadar mengekstrak keuntungan bagi negara induk.

PBB juga mengadakan Pekan Solidaritas dengan Rakyat Wilayah Non-Self-Governing setiap tahun untuk mengingat komitmen internasional. Namun kritik terus bermunculan bahwa mekanisme ini bersifat simbolis, tanpa sanksi nyata bagi negara pengelola yang melanggar amanah dekolonisasi.

Dari perspektif Indonesia, pengalaman perjuangan kemerdekaan dan peran aktif dalam Gerakan Non-Blok menjadikan isu dekolonisasi tetap relevan. Indonesia mendukung resolusi PBB soal Sahara Barat dan Palestina, serta konsisten menentang sisa kolonialisme di manapun. Kementerian Luar Negeri rutin mengeluarkan pernyataan di forum PBB mendorong proses dekolonisasi yang adil dan berkeadilan.

Ke depan, dinamika geopolitik akan menentukan nasib 17 wilayah ini. Tekanan internasional, gerakan masyarakat sipil lokal, dan kebijakan negara pengelola akan menjadi faktor penentu. Sejarah menunjukkan dekolonisasi tidak pernah linear — ada yang damai melalui referendum, ada yang memerlukan perjuangan bersenjata, dan ada yang tertunda puluhan tahun karena ketentangan kepentingan kekuatan besar.

Mengapa Ini Penting

Masih adanya 17 wilayah non-self-governing menunjukkan dekolonisasi belum selesai sepenuhnya, meski Indonesia merdeka sejak 1945. Isu ini relevan bagi Indonesia yang konstitusinya menentang kolonialisme dan aktif di forum PBB mendukung kemerdekaan Palestina serta Sahara Barat. Dinamika geopolitik di wilayah-wilayah ini — seperti sengketa Falkland, status Guam, atau referendum Kaledonia Baru — bisa memengaruhi stabilitas regional dan hukum internasional yang Indonesia junjung tinggi. Pemahaman soal sisa kolonialisme juga memperkuat posisi diplomatik Indonesia di forum global.

Sumber Asli
CNN Indonesia Internasional
Tanggal
17 Agustus 2026
Waktu Baca
4 menit