Pemerintahan Donald Trump resmi memangkas masa tinggal pelajar serta jurnalis asing di Amerika Serikat melalui aturan yang disahkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) pada Kamis (16/7). Kebijakan ini berlaku efektif September mendatang, atau 60 hari setelah draf resmi dipublikasikan, dan menjadi bagian dari tindakan keras imigrasi pemerintahan kedua Trump.
Menteri Keamanan Dalam Negeri Markwayne Mullin menyatakan batasan durasi visa bertujuan mengembalikan kendali AS dalam menyaring, memeriksa, dan memantau warga asing. Mahasiswa internasional kini hanya diizinkan menetap selama masa studi dengan batas maksimal empat tahun. Jurnalis asing mendapat kuota lebih ketat, yakni 240 hari atau sekitar delapan bulan, dengan opsi perpanjangan selama durasi yang sama.
Kebijakan ini menarik kritik karena dinilai mengancam kebebasan pers dan mobilitas akademik global. Kelompok Reporters Without Borders (RSF) menilai aturan tersebut menghancurkan kemampuan jurnalis internasional meliput dari AS. Komite Perlindungan Jurnalis menyebut langkah itu sebagai kemunduran demokrasi yang mengkhawatirkan.
Pembatasan visa pelajar di AS sebelumnya berbentuk sistem tanpa batas waktu sejak akhir 1970-an. DHS menuduh warga non-Amerika menyalahgunakan aturan dengan status 'mahasiswa abadi' guna terus menetap. Sistem lama disebut melemahkan pengawasan terhadap pemegang visa, meski pelajar asing memberi kontribusi ekonomi besar bagi negara tersebut.
Usulan pembatasan pertama kali muncul pada Agustus tahun lalu dan langsung memicu kemarahan publik AS. DHS saat itu menekankan perlunya pembaruan agar otoritas bisa melacak keberadaan warga asing secara presisi. Kini aturan final telah sah, namun implementasinya baru dimulai dua bulan lagi.
Warga negara China menjadi kelompok dengan pembatasan paling ketat. Mereka hanya mendapat izin tinggal 90 hari dengan opsi perpanjangan 90 hari. Kebijakan spesifik ini memperlihatkan eskalasi ketegangan diplomatik antara Washington dan Beijing di sektor pendidikan serta media.
Bagi Indonesia, kebijakan ini berdampak pada ribuan pelajar yang menempuh studi di AS tiap tahun. Banyak mahasiswa Indonesia mengandalkan program pascasarjana dengan durasi di atas empat tahun, seperti gelar doktor. Pembatasan visa membuat mereka harus memastikan penyelesaian studi tepat waktu atau menghadapi risiko kepulangan paksa.
Indonesia sendiri menerapkan kebijakan visa pelajar yang lebih longgar melalui izin tinggal terbatas (ITAS) untuk mahasiswa asing. Namun, jurnalis asing di Indonesia juga wajib memperpanjang visa berkala. Perbedaannya, Indonesia belum menetapkan batas absolut seperti yang dilakukan AS terhadap jurnalis China.
RSF mendesak Kongres AS mengambil tindakan agar jurnalis asing bisa bekerja bebas. Ben Grazda, Manajer Advokasi RSF Amerika Utara, menegaskan media internasional akan sangat sulit beroperasi di AS dengan aturan baru. Komite Perlindungan Jurnalis menyebut ini pola pelanggaran kebebasan pers yang konsisten dari pemerintahan Trump.
DHS menargetkan penegakan hukum imigrasi agresif di periode kedua Trump, termasuk di kota-kota besar. Pembatasan jalur legal menuju kewarganegaraan turut diperketat. Langkah terbaru ini sejalan dengan narasi politik yang menempatkan kontrol perbatasan sebagai prioritas nasional.
Ke depan, universitas AS diprediksi menghadapi penurunan pendaftar dari negara berkembang, termasuk Indonesia. Sektor teknologi dan riset yang bergantung pada talenta asing juga terancam kekurangan tenaga ahli. Reaksi diplomatik dari negara yang warganya terdampak, khususnya China, berpotensi membalas dengan pembatasan serupa bagi warga AS.
Indonesia perlu memetakan ulang strategi beasiswa ke luar negeri agar tidak terlalu bergantung pada AS. Kolaborasi riset dengan negara seperti Jerman, Jepang, atau Australia bisa jadi alternatif nyata. Tanpa penyesuaian, mobilitas akademik dan jurnalisme Indonesia di panggung global akan terhambat.