Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump secara resmi memberikan lampu hijau bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk hadir dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York akhir September ini. Keputusan ini diambil meski Netanyahu saat ini tengah menghadapi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza.
Di saat yang bersamaan, Washington mengambil langkah kontras dengan melarang Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, memasuki wilayah Amerika Serikat. Penolakan ini dilakukan melalui pembatasan visa yang ketat, membuat Abbas tidak bisa hadir secara langsung untuk menyampaikan pidato kenegaraan di forum global tersebut. Akibatnya, Abbas diperkirakan hanya akan berpartisipasi melalui konferensi video.
Kementerian Luar Negeri AS menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari kegagalan Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dalam melakukan reformasi internal. AS merujuk pada Undang-Undang Kepatuhan Komitmen PLO tahun 1989 serta Undang-Undang Komitmen Perdamaian Timur Tengah tahun 2002 sebagai dasar hukum atas penolakan visa tersebut.
Washington menilai langkah Palestina menginternasionalisasi konflik melalui jalur ICC dan Mahkamah Internasional (ICJ) merupakan bentuk pengingkaran terhadap komitmen perdamaian. Selain itu, AS menuding pihak Palestina masih memberikan dukungan finansial bagi keluarga teroris serta mengagungkan narasi kekerasan dalam materi pendidikan nasional mereka.
Kebijakan ini memicu perdebatan sengit mengenai standar ganda dalam penegakan hukum internasional. Berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947, Amerika Serikat sejatinya memiliki kewajiban untuk memberikan akses masuk bagi perwakilan negara anggota maupun negara pengamat, termasuk Palestina, tanpa diskriminasi terkait posisi politik.
Sikap AS ini juga menyoroti inkonsistensi Washington dalam mendukung institusi global. Sebelumnya, ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, Amerika Serikat menjadi salah satu pihak yang paling vokal mendesak negara-negara di dunia untuk mematuhi mandat pengadilan tersebut.
Bagi masyarakat Indonesia, fenomena ini mempertegas betapa rumitnya diplomasi global yang sering kali tersandera oleh kepentingan geopolitik negara adidaya. Indonesia, yang secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, memandang tindakan ini sebagai bentuk pelemahan terhadap tatanan hukum berbasis aturan yang selama ini digadang-gadang oleh dunia Barat.
Publik Indonesia sering kali melihat diskriminasi serupa dalam berbagai forum internasional, di mana isu kemanusiaan sering kali dikesampingkan ketika menyentuh aliansi strategis negara besar. Ketidakadilan ini bukan hanya soal akses visa, melainkan mencerminkan ketimpangan posisi tawar negara-negara berkembang dalam panggung diplomasi PBB.
Ketegangan ini diprediksi akan memperburuk krisis kepercayaan antara negara-negara Global South dengan institusi yang berbasis di Barat. Pengabaian terhadap surat perintah ICC oleh AS dalam kasus Netanyahu kemungkinan akan menjadi preseden buruk bagi kredibilitas pengadilan internasional di masa depan.
Seiring dengan mendekatnya Sidang Majelis Umum PBB, perhatian dunia kini tertuju pada bagaimana negara anggota lain akan merespons kebijakan sepihak ini. Apakah mereka akan mengabaikan tindakan AS tersebut atau justru melakukan protes keras terhadap pelanggaran perjanjian markas besar PBB yang dilakukan oleh Washington.
Ke depan, situasi ini diperkirakan akan memperkuat dorongan di kalangan negara-negara berkembang untuk mereformasi sistem PBB. Tuntutan agar markas besar PBB dipindahkan dari wilayah yang memberikan akses selektif bagi delegasi negara anggota diprediksi akan kembali menguat di masa mendatang.
Langkah Trump ini dipastikan akan memicu reaksi keras dari dunia Arab dan kelompok pendukung Palestina. Diplomasi di New York akhir September nanti dipastikan tidak akan berjalan seperti biasanya, melainkan akan diwarnai oleh ketegangan diplomatik yang tajam terkait legitimasi hukum internasional di tengah konflik yang masih berkecamuk.