Pemerintah Amerika Serikat telah menyelesaikan pengembalian dana bea masuk senilai sekitar US$100 miliar atau setara Rp1.790 triliun kepada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya membayar tarif Liberation Day era Presiden Donald Trump. Pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan tarif kontroversial tersebut.
Dokumen resmi Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan bahwa pengembalian dana, termasuk bunganya, telah diselesaikan dan dikirim ke Departemen Keuangan AS untuk dicairkan. Jumlah ini mencakup 60 persen dari total tarif US$165 miliar yang dipungut Trump pada April 2025.
Kebijakan tarif yang dijuluki Liberation Day itu awalnya dicanangkan Trump untuk memulihkan defisit perdagangan AS. Namun, MA memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberi kewenangan presiden untuk menetapkan tarif sepihak terhadap mitra dagang.
Keputusan MA ini menjadi pukulan telak bagi agenda perdagangan Trump. Meski demikian, Trump tidak tinggal diam. Ia merespons dengan mengumumkan tarif baru 10 persen yang didasarkan pada kewenangan hukum berbeda, yang belum pernah dipakai presiden mana pun sebelumnya.
Bulan lalu, Trump kembali menarik tarif global lain menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan ini dirancang untuk menghadapi praktik ekonomi tak adil atau diskriminatif oleh negara lain, dan saat ini tengah digugat oleh koalisi 25 negara bagian AS di pengadilan.
Bagi Indonesia, dinamika kebijakan tarif AS ini memiliki dampak signifikan. Sebagai negara berkembang yang bergantung pada ekspor ke pasar AS, setiap perubahan tarif berdampak langsung pada daya saing produk Indonesia seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik. Pengembalian tarif ini memberikan ruang napas sementara bagi eksportir dalam negeri.
Namun, kepastian hukum kebijakan perdagangan AS masih jauh dari stabil. Pergantian dasar hukum tarif dari IEEPA ke Pasal 301 menunjukkan bahwa pemerintahan Trump tetap bertekad memberlakukan tarif meskipun harus diuji di pengadilan. Ini menciptakan ketidakpastian yang berisiko mengganggu perencanaan ekspor perusahaan Indonesia.
Ekonom menilai bahwa putusan MA dan pengembalian dana ini merupakan preseden penting bagi kedaatan hukum dalam kebijakan perdagangan internasional. Meski begitu, sengketa hukum yang berlarut-larut membuat pelaku usaha harus beradaptasi dengan skenario tarif yang berubah-ubah.
Sementara itu, tarif baru yang diumumkan Trump melalui Pasal 301 sedang digugat oleh 25 negara bagian AS. Jika gugatan ini berhasil, maka akan semakin memperkuat posisi pengadilan dalam membatasi kewenangan presiden soal tarif. Namun, jika kalah, maka presiden AS akan memiliki ruang lebih luas untuk menerapkan tarif sepihak di masa depan.
Bagi Indonesia, penting untuk memantau perkembangan ini secara cermat. Pemerintah perlu menyiapkan strategi dagang yang adaptif, termasuk diversifikasi pasar ekspor dan penguatan perjanjian dagang bilateral. Langkah ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS yang kini diliputi ketidakpastian kebijakan.
Ke depan, kepastian hukum tarif AS akan menjadi salah satu faktor kunci yang menentukan arah perdagangan global. Meskipun pengembalian dana ini menjadi kabar baik, pertarungan hukum yang masih berlanjut menunjukkan bahwa tarif bukanlah kebijakan yang stabil dan mudah diprediksi. Setiap pelaku usaha, termasuk Indonesia, harus siap menghadapi berbagai kemungkinan.